KPU Kotamobagu Gelar Rakor Tata Cara Pendaftaran Paslon Kepala Daerah

komunikasulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar rapat koordinasi tata cara pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, bertempat di Aula pertemuan KPU, Senin (26/8/2024).

Dalam kegiatan tersebut, turut di hadiri Pj Walikota Kotamobagu Abdullah Mokoginta SH Msi, Para Forkopimda, Ketua KPU Kotamobagu Mishart A Manoppo dan didampingi anggota KPU Hairun Laode, Ilmi Khaidir Paputungan, Heriyana Amir, Ivan B Tandayu Sekretaris KPU Frans Tuto Manoppo, dan para peserta.

Ketua KPU Kotamobagu
Mishart A Manoppo menyampaikan, hari ini adalah hari yang sangat penting untuk kami menyampaikan terkait dengan surat edaran 1692 dan PK PU nomor 11 tahun 2024, tentang pencalonan kepala daerah Gubernur & Wakil Gubernur, bupati &wakil gubernur, WaliKota & Wakil WaliKota pilkada serentak tahun 2024.

“Dinamika politik nasional memberikan pekerjaan buat kami sebagai penyelenggara untuk kerja cepat, dan tentu Ketua KPU RI, KPU provinsi, terus memberikan arahan dan petunjuk buat kami terkait pendaftaran Paslon hingga saat ini melakukan zoom meeting terkait pendaftaran besok,”ujarnya.

Mishart mengatakan, karena memang perubahan yang berada di penghujung tahapan ini memberikan sebuah efek buat kami agar cepat menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Kami berharap, tahapan pendaftaran besok yang merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan pilkada, yakni segala sesuatu yang menjadi persyaratan agar dapat di maksimalkan oleh rekan-rekan partai politik, yang telah membentuk komunikasi untuk mengusung pasangan calon.

“Seperti di rakor pekan lalu yang telah sampaikan, yakni catatan pertama terkait dengan partai politik yang sudah sempat datang untuk mengusung
calon walikota dan wakil, agar dapat segera memasukan mandat terkait dengan naradamping atau LO pasangan calon karena prosedur pendaftaran ada dua metode yakni Paslon harus membuat sistem informasi pilkada (Silonkada), dan segala dokumen yang di butuhkan, dokumen persyaratan pencalonan, yang sebagaimana PKPU 11 yang telah mengadopsi putusan MK terkait dengan presentasi perolehan suara sebagaimana SK 205 KPU Kotamobagu terkait syarat pencalonan daerah walikota dan wakil walikota Kotamobagu berjumlah 10 persen suara sah perolehan pemilu 2024 jumlahnya 7.511 ini dapat terpenuhi menjadi syarat pencalonan kemudian untuk syarat-syarat calon yang penting untuk sekaligus di sampaikan besok atau sebelum tanggal 29 Agustus, serta untuk partai politik dan peserta pemilu bahwa mulai hari ini atau sampai besok, kami meminta agar kiranya dapat mengkonfirmasi secara resmi kepada KPU Kotamobagu surat yang telah di tanda tangani Paslon, dan mengkonfirmasi jadwal pendaftaran. Serta kesempatan ini, manfaatkanlah waktu pendaftaran sebagai mana di PKPU, jangan mengambil hari terakhir pendaftaran namun ternyata lewat waktu pendaftaran, karena kita tidak tahu bersama hal-hal yang menjadi penghalang dalam proses pendaftaran calon karena intinya kami tetap tegas dalam segala aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Peliput: Vicky Tegela