KPU Manado Luruskan Informasi Keliru soal Pencoretan Caleg PSI Manado

Papan nama Kantor KPU Manado. (Istimewa)

komunikasulut.com – Polemik pencoretan salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Manado dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, semakin menjadi bola liar di masyarakat.

Guna meluruskan isu-isu yang tidak benar, KPU Manado memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Apalagi sudah ada pihak-pihak yang menggoreng dan menyebarluaskan narasi keliru.

Ini disampaikan Ferley Kaparang selaku Ketua KPU Manado, sembari didampingi jajaran Komisioner lainnya; Patricia Kuhu, Ismail Harun, Ramly Pateda, dan Hasrul Anom.

“Yang kita mau sikapi adalah cuitan Instagram dari Denny Tewu Cs dan Lambe Turah Kawanua, serta video Instagram Ade Armando. Kita mau klarifikasi bahwa informasi yang disampainkan lewat cuitan dan video itu keliru, tidak benar, serta mengada-ada,” ungkap Ferley.

Terkait pernyataan Denny Tewu Cs dan Ade Armando bahwa Herri Korneles tidak sepatutnya dicoret sebagai Caleg, karena tidak meninggal dunia dan memenuhi unsur lainnya, Ferley menilai pernyataan itu kurang lengkap.

“Sebagaimana dikethui bahwa tidak hanya harus meninggal dunia, tapi yang bersangkutan tidak memasukan salah satu dokumen persyaratan mutlak Caleg, yaitu Surat Keputusan Pemberhentian sebagai PNS dari Gubernur Sulawesi Utara,” lanjut Ketua KPU Manado.

“Kalau mereka berdalih bahwa sudah ada Surat Pengunduran Diri yang dimasukan, ternyata itu hanya SK Pensiun Dini. Dan itu berbeda. Jadi ada satu indikator yang dilewatkan Denny Tewu Cs dan Ade Armando dalam pernyataannya di media sosial,” lugas Ferley.

KPU Manado juga dituding mengeluarkan Putusan Koreksi pada 29 Desember 2023, atas hasil Sidang Ajudikasi Bawaslu Manado yang telah mengabulkan permohonan PSI Manado untuk mengembalikan nama Caleg di DCT.

“Memang sebelumnya sudah ada Sidang Ajudikasi di Bawaslu Manado terkait ini. Dan KPU Manado sudah komit untuk melaksanakan apapun keputusannya. Tapi pada akhirnya kami tidak bisa mengeksekusi dan menindaklanjutiny, karena ada Putusan Koreksi dari Bawaslu Manado terkait hasil Sidang Ajudikasi itu,” beber Ferley.

“KPU Manado tidak pernah mengeluarkan putusan koreksi atas putusan Bawaslu Manado, soal sengketa Caleg PSI atas nama Herri Korneles. Malahan putusan koreksi itu keluar dari Bawaslu Manado. Yang menurut Bawaslu Manado merupakan hasil koreksi dari Bawaslu RI. Ini juga sudah diklarifikasi oleh PSI Manado sendiri,” urainya.

KPU Manado sendiri menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan Caleg bersangkutan, pasca dikeluarkannya Putusan Koreksi Bawaslu Manado.

“Kalau mereka membawa persoalan ini ke PTUN, kita menghormati proses hukum itu. Kami tidak bisa mengintervensi, karena itu kewenangan PTUN untuk menerima atau tidak. Kan hukum acaranya dari PTUN, bukan dari kami,” ujar Ferley.

“Ini sama dengan dokumen Pemberhentian PNS yang dinilai Denny Tewu Cs masih terparkir di Kantor Gubernur Sulut. Itu bukan urusan kami,” tuturnya.

Dengan demikian, KPU Manado meminta pihak-pihak yang sudah menyebarluaskan informasi ini secara keliru, agar segera diklarifikasi secara lengkap.

“Jadi pernyataan Denny Tewu Cs, Lambe Turah Kawanua, dan Ade Armando diluar fakta. Kami himbau agar informasi yang sudah diekspos untuk diklarifikasi. Memang Ade Armando sudah melakukan itu, tapi informasinya masih saja tidak lengkap. Jadi sebisa mungkin untuk menghapus saja konten itu,” tegas Ketua KPU Manado.

“Terima kasih untuk PSI Manado yang juga sudah memberikan klarifikasi terkait persoalan ini. Kami hanya menjalankan aturan yang ada, bukan pembuat aturan. Itu ranahnya KPU RI untuk menyusun PKPU dan regulasi lain. Kalau kita tidak melakukan pencoretan terhadap Caleg yang dimaksud, justru kita akan melanggar aturan dari KPU sendiri,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya KPU Manado telah memberikan toleransi terhadap batas waktu para Caleg untuk melengkapi berkas DCT. Yang awalnya ditutup pada 3 November 2023, menjadi 3 Desember 2023. Ini sesuai petunjuk KPU RI dan KPU Sulut.

Barulah pada 5 Desember 2023, KPU Manado mengumumkan secara resmi pencoretan salah satu Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, Daerah Pemilihan (Dapil) Tikala-Paal Dua dari Manado PSI Manado.

Peliput: Rezky Kumaat

Pos terkait