komunikasulut.com – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Manado telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (10/8/2024).
Di kesempatan itu KPU Manado berhasil memperoleh jumlah riil DPS, setelah melalui Rapat Pleno Terbuka bersama 11 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sembari diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manado dan jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).
Ismail Harun selaku Komisioner KPU Manado menjabarkan data-data tersebut kepada awak media.
“Jumlah DPS kita saat ini ada 343.932. Pemilih laki-laki berjumlah 168.850, dan pemilih perempuan 175.082. Mereka tersebar di 11 kecamatan dan 87 kelurahan,” rangkum Koordinator Divisi Perencanaan, Informasi, dan Data KPU Manado itu.
Selain DPS, KPU Manado juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kota Tinutuan.
“Jumlah TPS saat penetapan awal kan ada 670. Setelah dilakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian, red), kita ketambahan tujuh TPS. Enam TPS reguler dan satu TPS Lokasi Khusus (Loksus, red),” lanjut Ismail.
“Tujuh TPS itu tersebar di beberapa kecamatan di Kota Manado. Jadi sekarang TPS kita berjumlah 677,” tandasnya.
Jumlah DPS Manado yang telah ditetapkan merupakan akumulasi data pemilih yang diperoleh dari 11 kecamatan yang ada.
Rinciannya sebagai berikut:
– Wanea 44.584
– Wenang 24.353
– Sario 16.070
– Malalayang 48.362
– Tuminting 40.843
– Bunaken 19.840
– Bunaken Kepulauan 4.848
– Singkil 39.468
– Mapanget 49.243
– Paal Dua 33.258
– Tikala 22.881
Peliput: Rezky Kumaat