komunikasulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara telah menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2026.
Ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD sulut 2026, dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2025, Selasa (18/11/2025).
Dengan demikian, KUA PPAS APBD 2026 yang telah disepakati dapat menjadi acuan pembangunan infrastruktur dan suprastruktur di Nyiur Melambai.
“Kami harap KUA PPAS APBD 2026 dapat dirasakan manfaatnya secara nyata, oleh seluruh lapisan masyarakat,” ucap dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD, selaku Ketua DPRD Sulut yang memimpin rapat.
“Semoga keputusan ini menjadi landasan yang kokoh dan peruntukannya dapat transparan serta akuntabel. Kemudian yang paling penting berpihak kepada kepentingan rakyat,” tandasnya.
Apreiasiasi yang tinggi pun diberikan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus karena telah mengawal proses pembahasan KUA PPAS APBD 2026 dari awal hingga tuntas.
“Terima kasih dan apresiasi buat DPRD Sulut atas penyelenggaraan Paripurna ini. Mulai dari penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2026, serta penetapan Perubahan Propemperda 2025,” sahut orang nomor satu di Nyiur Melambai tersebut.
Peliput: Rezky Kumaat







