Pemkab Minsel Konsultasikan Sistem Informasi Pembangunan Daerah di Kemendagri

pemkab-minsel-di-kemendagri
Pemkab Minsel bersama staf Kemendagri RI. (Foto Ist)

KOMUNIKASULUT.COM – Dalam rangka menunjang Kepemimpinan atau kinerja dari Pemkab Minsel, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH (FDW) didampingi Staf Ahli Bupati bidang Politik Hukum dan Pemerintahan yang juga sebagai Plt Kadis PU Dekky Tuwo, S.Sos, berkunjung ke Pusat Data dan Informasi Kemendagri diterima langsung oleh Kapusdatin Asmawa Tosepu AP, M.Si, dalam rangka konsultasi penerapan Sistim Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), Jumat (26/3/2021).

Sebagai Sistim yang baru kita perlu mengkonsultasikannya agar sistim ini bisa diterapkan dengan baik di Kabupaten Minsel. Kunjungan ini mendapat sambutan yang baik dari Kapusdatin Asmawa Tosepu, AP.MSI yg juga mantan pejabat di Minsel saat kepemimpinan Bupati Drs. Ramoy Markus Luntungan Asmawa pernah dipercayakannya sebagai Kabag Organisasi Setdakab Minahasa Selatan.

Asmawa menjelaskan bahwa SIPD adalah suatu sistim yang berkesinambungan mulai dari perencanaan sampai pada pembiayaan. Apabila diterapkan dengan sungguh-sungguh akan sangat menguntungkan pihak Pemda terutama dalam hal pengawasan, pengendalian dan evaluasi.

Agenda selanjutnya Bupati Minsel FDW mengunjungi Direktorat Otonomi Daerah yg diterima dengan baik oleh Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah SSTP, ME. Pertemuan tersebut mengkonsultasikan berbagai hal yang berkaitan dgn Kelembagaan dan Kepegawaian.
Bupati FDW tidak mau menabrak aturan. Karena itu sebelum mengeluarkan kebijakan harus berkonsultasi dengan atasan dalam hal ini Menteri Dalam Negeri melalui pejabat terkait.

Hal-hal yang dikonsultasikan antara lain berkaitan dengan penguatan Kelembagaan dan Kepegawaian antara lain masalah Mutasi atau rolling jabatan yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan Pemilukada dimana 6 bulan sebelum pemilihan dan 6 bulan sesudah pelantikan Kepala Daerah tidak bisa mengadakan roling atau mutasi jabatan kecuali mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Cheka menjelaskan apabila ada usul mutasi jabatan dari Kepala Daerah, pihaknya akan mengkaji secara cermat dan apabila memenuhi syarat maka akan dikeluarkan rekomendasi. Rekomendasi untuk mutasi eselon 2 ditandatangai langsung oleh Mendagri sedangkan eselon 3 dan 4 cukup ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah.

Menurut Cheka, Bupati harus selektif dalam menentukan pejabat, disarankannya untuk memilih pejabat yang loyal dan mampu menjalankan visi dan misinya Bupati. Namun hindari adanya pejabat yang nonjob kecuali pejabat tersebut benar-benar telah melanggar peraturan perundang undangan atau melanggar etika PNS serta tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.

Pak Bupati FDW sangat teliti dan sangat berhati-hati dalam mengeluarkan atau mengambil kebijakan , karena harus ada acuan hukum untuk mengambil kebijakan serta evaluasi-evaluasi yang ada.

Oleh: Van Basten