Manado — Seorang oknum petugas PLN berinisial J dilaporkan ke Polresta Manado, Kamis (10/2/2022) usai melakukan pengancaman kepada salah satu warga.
Warga yang tak ingin disebutkan namanya, melaporkan J alias John kepada polisi karena mengancam untuk memutuskan aliran listrik meskipun tagihan sudah dibayar.
Seorang warga menuturkan, ancaman dilakukan lewat pesan whatsapp. Awalnya korban mendapat pesan dari oknum PLN itu, yang berisi ancaman untuk memutuskan jaringan listrik di rumahnya karena menunggak selama dua bulan, pada 10 Februari 2022.
Padahal, menurut korban listrik tersebut, sudah dibayar lunas, namun petugas nakal itu tetap menagih malahan melakukan pengancaman. “Saya sudah menjelaskan bahwa tunggakan listrik sudah dibayar, tapi ancaman terus saja dilakukan,” warga yang diketahui tinggal di Kelurahan Tikala Baru, Lingkungan VI, Kecamatan Tikala, Kamis (10/2/2022).
Lanjutnya, oknum petugas PLN ini juga tidak mempunyai tata krama karena tidak memperkenalkan diri dan langsung melakukan ancaman.
Berikut ancaman melalui pesan WA yang dikirimkan oleh terlapor:
“trg langsung kesana tanpa pemberitahuan kong putus dari tiang di muka jalan”.
“Nanti mo kase manyala ulang kalo drg so lapor ke kantor dengan so babayar”.
“Nanti ada tim gabungan dari wilayah yg putus”.
“Mohon maaf so nda mo bertamu lagi, langsung putus dari tiang sesuai ketentuan yang ada”.
Warga tersebut mengaku ancaman tersebut dilakukan setelah tagihan listrik sudah dibayar berdasarkan waktu/jam percakapan WA dengan waktu yang tertera di resi pembayaran. “Harusnya petugas tahu tagihan listrik pelanggan yang sudah terbayar karena sistemnya sudah online. Tapi kenapa sudah dilunasi tapi petugas masih melakukan pemutusan?” ucap warga tersebut.
“Satu lagi, saya dan orang di rumah tidak pernah menerima surat peringatan atau pemberitahuan mengenai tunggakan listrik,” tuturnya.
Selain melaporkan oknum petugas PLN tersebut, juga meminta agar dibuatkan posko pengaduan pelanggan. Posko itu nantinya untuk pelanggan yang sering menerima teror-teror dari oknum-oknum petugas PLN seperti yang dialaminya. “Bukan tidak mungkin banyak pelanggan lainnya yang bernasib sama menerima teror-teror dan ancaman. Bukan itu saja, bahkan sampai adanya pemutusan arus listrik tanpa sepengetahuan,” tandasnya.
Sementara itu, Manager PLN ULP Manado Selatan, Marthen Kowal saat coba dikonfirmasi mengenai Standar Operasi Prosedur (SOP) petugas PLN di lapangan yang menangani pemutusan jaringan listrik, hanya menjawab dengan imbauan agar pelanggan membayar tagihan listrik tepat waktu. “Batas pembayaran listrik setiap tanggal 20 bulan berjalan, jika lewat itu berarti sudah menunggak,” tutur Marthen Kowal.
Peliput: Yaya Piri