LBI Tolak Pemberian Gelar Adat dari Amabom, Pemerhati Budaya: Jangan Cederai Budaya Kita

komunikasulut.com – Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow Raya (Amabom) memberikan gelar adat kepada Hadi Pandunata sebagai ‘Tongganut In Ta Motompira’ yang artinya, seorang yang menjadi inspirasi dalam mengajak dan melakukan kebaikan.

Akan tetapi, dalam pemberian adat oleh Amabom kepada Hadi Pandunata yang berlangsung di Hotel Sutan Raja pada 26 Juli 2022 tersebut, rupanya sangat ditolak oleh ormas adat Laskar Bogani Indonesia (LBI).

Hal ini di ungkapkan, Sekertaris Jendral (sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Bogani Indonesia Toan Tongkasi. Ia menjelaskan, tentunya kami sangat menolak. Siapa dia? dan apa yang sudah dia berikan untuk daerah kita ini, sehingga dia diberikan gelar adat tersebut.

“Apa yang diberikan Amabom kepada Hadi Pandunata sah-sah saja. Yang penting tidak mengklaim atas nama seluruh masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR),” tegasnya

Tongkasi mengatakan, karena yang kami tahu, kelima daerah di Bolaang Mongondow Raya (BMR) itu baru Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang sudah ada kelembagaan adatnya.

 

 

“Dan gelar adat tersebut sifatnya hanya pemberian dari sekelompok komunitas saja dan bukan atas nama masyarakat Bolaang Mongondow Raya keseluruhan,” jelasnya.

Sementara itu, Tokoh Pemerhati Budaya dan adat Bolaang Mongondow Sumitro Tegela menambahkan, menyandang gelar adat itu sesuatu yang amat berat dan sakral bagi yang menerima gelar adat tersebut.

“Siapa yang memberi dan siapa yang menerima harus jelas, karena ini klaim adat dan budaya daerah setempat,” ujarnya.

Tegela mengatakan, pemberian gelar adat kepada seseorang ini harus seselektif mungkin. Sebab, aturan mainnya sudah diatur dengan aturan pemerintah dimana pemberian gelar tersebut harus dari lembaga ataupun organisasi yang resmi.

“Jangan sampai pemberian gelar adat ini justru akan mencederai adat dan budaya kita sendiri,” ungkapnya.

Peliput: Vicky Tegela