Legislator Sulut Dibuat Geram dengan Kebijakan IPL Manajemen Citraland

komunikasulut.com – Meski bertindak sebagai penengah dalam konflik warga penghuni perumahan Citraland Manado dan Manajemen, namun beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara tidak dapat menahan emosi mereka atas situasi yang terjadi.

Pasalnya, setelah mendengar penjelasan dari kedua belah pihak, Legilator DPRD Sulut mulai memahami akar permasalahan.

Ini dimulai dari Amir Liputo yang mengingatkan managemen Citraland agar melihat kembali perjanjian awal yng disepakati antara penghuni maupun pihak management.

Menurutnya, sepanjang itu tidak dibicarakan antara kedua belah pihak (pengelola dan warga) secara hukum kebijakan tersebut tidak sah berlaku.

“Kalaupun ada perubahan kenaikan tarif maka harus ada perikatan baru dengan penghuni melalui musyawarah bersama karena dasarnya adalah ketentuan peraturan hukum perikatan atau hukum kontrak antara kedua belah pihak yang sah menurut hukum negara ketika kedua belah pihak sepakat dan menandatangani kesepakatan tersebut,” terang Liputo.

Sementara itu, Roy Roring melihat kebijakan pengelola Citraland Winangun sebagai bentuk arogansi managemen yang menggunakan cara-cara Debt Collector.

“Yang mengagetkan, pihak pengelola menggunakan management gaya Debt Collector. Bagaimana mungkin sekelas Citraland dimana hampir seluruh Indonesia ada perumahan tetapi masih menggunakan pola-pola seperti Debt Collector,” sindir ROR sapaan akrab mantan Bupati Minahasa ini.

Hal senada disampaikan Yongkie Liemen yang mengaku heran mendapati keluhan salah satu warga yang lahannya masih kosong tetapi harus membayar IPL dan air Rp.1.150.00 dalam jangka waktu 11 bulan.

“Ini namanya membodohi masyarakat bahkan bisa dikatakan pemerasan dan ini menjadi preseden buruk bagi nama Citraland, orang nanti akan takut beli rumah,” tegas Liemen.

Disisi lain General Manager perumahan Citra Land Winangun Dewi mengungkapkan dalam perjanjian jual beli tanah dan bangunan salah satu pasal didalamnya tercantum bahwa untuk pelaksanaan serah terima tanah dan bangunan pihak kedua (konsumen) wajib membayar IPL atas tanah dan bangunan kepada pihak pertama atau pengelola sejak serah terima tanah dan bangunan.

Sementara terkait kebijakan kenaikan tarif IPL yang menjadi keberatan warga, Divisi Legal dan Perizinan Ciputra Sub Holding 2 Surabaya Hammamudin menjelaskan pihak Manegement Citraland Winangun Manado bertindak sesuai arahan Direksi.

“Kebijakan semua terkoordinasi dari Direktur sistimnya pun sama pak di seluruh Indonesia. Ibu Dewi disini hanya melaksanakan perintah dari direktur apapun itu. Mau mengenai kebijakan atau apapun, semua terkoordinasi dari direktur, ” tandas Nudin. (*)

Pos terkait