Lima Penambang Ilegal di PETI Bakan Dibekuk Polres Kotamobagu

komunikasulut.com – Penyidik satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu kembali menetapkan 5 orang pelaku dugaan kasus pertambangan Emas tanpa ijin (PETI) yang memakan korban jiwa 1 orang di lokasi Tapagale Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) beberapa hari lalu.

Diketahui, 5 Di duga pelaku yakni AP (24), RM (30), RM (31), SD (37) dan HS (45) yang merupakan warga Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong. Kronologis kejadian bermula saat kelima pelaku melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin di lokasi Tapagale Desa Bakan pada Rabu 31 Agustus 2022.

AP Cs melakukan pengambilan material berjarak 50 meter dari bibir lubang kemudian mengumpulkan material didalam bak dengan ukuran 3×4 meter didalam lubang sebanyak 150 karung, setelah itu mesin potong rumput rakitan (Mesin. 2 Tak) untuk siklus air dihidupkan selama kurang lebih 1 jam.

Setelah berlalu 1 jam, HP hendak memasang karbon, tiba-tiba HP langsung roboh dan kejang-kejang sehingga para penambang lain langsung menarik dan mengevakuasi korban keluar dari lubang kemudian membawanya kerumah sakit, namun HP dinyatakan sudah meninggal dunia.

Adapun aktivitas para penambang tersebut tidak dilengkapi dengan surat Izin usaha pertambangan (IUP) sehingga para penambang ini ditetapkan sebagai pelaku, dan pada Rabu 7 September 2022 telah diamankan di Mapolres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penetapan pelaku duagaan kasus pertambangan tanpa ijin ini.

“Para pelaku terancam pasal 158 undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar. Dan saat ini ke lima pelaku telah diamankan di rutan Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Peliput: Vicky Tegela