komunikasulut.com – Mapolres Kotamobagu melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengamankan 5 orang diduga pelaku pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl 2mg tanpa ijin, di wilayah hukum Polres Kotamobagu beberapa waktu lalu.
Diketahui, hal ini sesuai informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran obat terlarang yang di lakukan oleh 5 terduga pelaku yakni, MS Alias Gun (21) warga kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Wanea Manado, WW alias Wil (22) warga Desa Tanoyan Utara Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong.
Ada juga MM alias Elo (22) warga kelurahan Kotabangun Kecamatan Kotamobagu timur, FS alias Fer (24) warga Lorong Agoan Kelurahan Kotamoabagu dan MW alias Noia (18) warga Kelurahan Kotamobagu.
Lima terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan oleh SatResnarkoba Polres Kotamobagu disejumlah tempat antaralain, di Hotel Sapadia, Kost-kosan Viktim Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat Kamar Nomor 23 Dan Kamar Nomor 32 bersama barang bukti sebanyak 176 butir obat keras jenis Trihexiphenidyl 2mg.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIk melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Sumandik SE menjelaskan, saat ini 5 orang terduga pelaku yakni 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan telah berhasil di amankan oleh personel bersama sejumlah barang bukti.
“Pelaku telah di amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, di himbau kembali untuk masyarakat jika mendapat informasi terkait tindak pidana dengan cepat menghubungi Polres Kotamobagu dan pastinya dengan cepat akan di tindak,” ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela