Matangkan Persiapan Pilkada, Bawaslu Sulut Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

komunikasulut.com – Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) Melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada Pemilihan Serentak 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, berlangsung di Hotel Sutan Raja, Minahasa Utara. Sabtu (31/8/2024)

Anggota Komisioner Bawaslu Sulut Zulkifli Densi mengharapkan kalau ada temuan langsung berkoordinasi dengan Gakkumdu.

“Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan, kita (Bawaslu) diberikan waktu 3 plus 2 hari kalender. Harapannya disaat menerima laporan dari masyarakat, teman-teman Bawaslu Kab/ Kota bisa melibatkan teman-teman Gakkumdu dari unsur kejaksaan dan kepolisian,” Ucapnya

Selanjutnya, terkait informasi awal adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu tidak bisa menolak. Hal ini agar Bawaslu tidak terkesan pasif, hanya menunggu laporan.

“Untuk informasi awal kita tidak bisa menolak, ketika disampaikan ke Bawaslu harus diterima. Kemudian di plenokan dulu, jika sepakat maka bisa dilakukan penelusuran selama 7 hari,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Zulkifli menitipkan pesan kepada jajarannya di Kab/Kota untuk terus membangun koordinasi dengan pihak gakkumdu unsur kejaksaan dan kepolisian.

Kepala Sekretariat Aldrin Christian yang hadir saat itu turut menyampaikan, untuk pelaksanaan tugas Bawaslu seperti penanganan pelanggaran perlu di support dan difasilitiasi.

“Disitulah tugas jajaran sekretariat baik di Provinsi maupun Kab/Kota, kita perlu memfasilitasinya,” paparnya.

Diketahui, Rakor tersebut bertujuan untuk membangun persepsi yang sama terkait mekanisme penanganan pelanggaran serta menyusun potensi pelanggaran pada tahapan Pilkada, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SPH) Yenns Janis saat memaparkan laporan kegiatan.

Oleh: Yeremia Turangan

Pos terkait