komunikasulut.com – Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr. Ir. Ar. Jefrey Kindangen, DEA, GP. IAI, meluruskan kesalapahaman terkait dugaan adanya Dosen berstatus ketua yang memperoleh lebih dari satu penelitian.
Regulasi tentang penelitian di perguruan tinggi sendiri diatur dalam Peraturan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 20 Tahun 2018. Dimana utamanya penelitian di perguruan tinggi dibagi menjadi dua jenis. Pertama Penelitian Kompetitif, kedua Penelitian Penugasan.
“Penelitian Kompetitif bersifat kompetisi, yang dilaksanakan melalui suatu seleksi ketat berdasarkan kelayakan proposal dan rekam jejak peneliti. Dalam panduan penelitian Unsrat, skema ini membolehkan seorang dosen mendapatkan satu penelitian sebagai ketua, namun dapat berpartisipasi pada dua penelitian lainnya sebagai anggota,” buka Prof. Kindangen.
Sebaliknya untuk Penelitian Penugasan diberikan berdasarkan mandat dari pimpinan universitas atau lembaga penelitian, untuk mencapai tujuan dan target institusi tertentu. Karena sifatnya berbeda, maka penelitian penugasan tidak termasuk dalam kebijakan jumlah penelitian pada skema penelitian kompetitif, karena sifatnya sebagai bentuk penugasan institusi.
“Dengan demikian, anggapan bahwa ada dosen Unsrat yang memimpin lebih dari satu penelitian sebagai ketua tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku, itu tidak benar. Hal ini karena tidak memahami perbedaan antara penelitian kompetitif dan penelitian penugasan,” lanjut Ketua LPPM Unsrat.
“Sebelum tahun 2023, pengelolaan riset penugasan di Unsrat ada di bidang akademik (Bidang I, red) dan bidang Perencanaan dan Kerjasama (Bidang IV, red). Sehingga panduan pelaksanaan serta pencapaian output penelitian ini kurang terkelola dengan baik. Namun sejak kepemimpinan Rektor Berty Sompie, mulai tahun 2023 penelitian penugasan telah dipusatkan di LPPM dengan panduan pelaksanaan dan output yang lebih jelas. Dengan adanya sistem baru, penelitian penugasan lebih terarah dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” tambah Prof. Kindangen.
LPPM Unsrat sendiri telah menegaskan bahwa kebijakan penelitian di Unsrat tetap mengedepankan transparansi dan aturan yang jelas. Dengan begitu, Prof. Kindangen berharap agar pemahaman mengenai regulasi penelitian bisa lebih baik kedepannya. “Sehingga tidak terjadi lagi kesalahpahaman serupa di masa mendatang,” tandasnya. (*)