Meresahkan Jemaat, BPMJ GMIM Yohanes Teling Somasi Pemilik Akun FB Ini

GMIM Yohanes Teling. (Foto Istimewa)

komunikasulut.com – Jemaat Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Yohanes Teling Manado baru-baru ini dibuat resah dengan postingan di Media Sosial Facebook (FB), yang dibuat oleh akun Christina Juniranty Bangonang dan Christyjuni.

Postingan beranda dan story FB yang diupload pada rentang waktu 9-11 Mei 2024 tersebur, terindikasi mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Ketua Jemaat GMIM Yohanes Teling, Pdt. Cleopatra Sofiana Coni Roboth, M.Th.

Mewakili keresahan Jemaat GMIM Yohanes Teling, Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) diketahui sempat berupaya menempuh jalur kekeluargaan kepada terduga pemilik akun FB. Tapi rupanya pemilik akun tidak berhenti membuat postingan serupa.

Atas tindakan tersebut, BPMJ dan Pelayan Khusus GMIM Yohanes Teling memutuskan melayangkan Somasi tertulis kepada yang bersangkutan. Ini berdasarkan hasil pertemuan khusus yang dilakukan pada Minggu (12/5/2024).

“Karena pemilik akun tidak berhenti membuat postingan-postingan mengandung ujaran kebencian serta pencemaran nama baik terhadap Ketua Jemaat dan turut meresahkan Jemaat, maka dengan berat hati kami harus memberikan Somasi,” ujar Julius Bulanbae selaku salah satu Pelayanan Khusus (Pelsus) GMIM Yohanes Teling, Rabu (15/5/2024).

Somasi tertulis BPMJ GMIM Yohanes Teling meminta pemilik akun memenuhi empat poin tuntutan sebagai berikut:

1. Menghapus postingan-postingan yang saudari muat di sosial media akun Facebook milik saudari;

2. Meminta maaf kepada Ketua Jemaat GMIM Yohanes Teling Manado, Pdt. Cleopatra Sofiana Coni Roboth, M.Th, Badan Pekerja Majelis Jemaat GMIM Yohanes Teling manado, dan seluruh Jemaat GMIM Yohanes Teling Manado melalui kedua akun Facebook saudari. Saudari juga harus menandai kembali delapan orang yang saudari tandai dalam postingan tersebut, termasuk akun Sinode GMIM dan Cleopatra Coni. Postingan tersebut harus bersifat publik/dapat diakses semua orang, atau jika perlu melakukan video siaran langsung;

3. Selain permintaan maaf dalam postingan, saudari juga harus memberikan pernyataan bahwa saudari telah bersalah dan keliru atas postingan-postingan saudari, dan berjanji tidak akan pernah memuat dalam postingan Facebook akun milik saudari hal-hal yang serupa;

4. Postingan permintaan maaf dan pernyataan dari saudari kami tunggu 1×24 jam, terhitung mulai diterimanya surat somasi ini oleh saudari. Apabila dalam waktu yang ditentukan saudari belum juga melakukan sebagaimana yang tersebut di point 1-4, maka kami akan menempuh jalur hukum, baik Pidana maupun Perdata.

Tuntutan tersebut tertuang dalam Surat Somasi BPMJ GMIM Yohanes Teling Nomor: 22/BPMJ-YT/V/2024, dengan berisikan tiga lembar lampiran yang sudah ditandatangani Wakil Ketua BPMJ, Pnt. Piterson Haling; Sekretaris BPMJ, Pnt. Tonny V. Lasut, S.IP; dan Bendahara, Dkn. Daud Rorong, S.Sos. (Redaksi)