komunikasulut.com – Kepala Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut Setyo Prabowo melakukan teken MOU bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jumat (31/3/2023).
“Sedikitnya 395 warga binaan Rutan Kotamobagu, butuh pendampingan dari LBH, sehingga hal ini perlu di lakukan, “ujar kepala Rutan.
Prabowo mengatakan, angka ini sudah melebihi kapastitas daya tampung Rutan sehingga hal itu sudah menunjukan bahwa tingkat kriminalitas di Wilayah kita cukup besar. Olehnya perlu ada langkah-langkah pendampingan hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi bagi para WBP.
“Selain itu, agar perkara hukum mereka berlangsung lancar, mereka juga mendapatkan pencerahan melalui penyuluhan yang diberikan sehingga tidak mengulangi perbuatan yang melanggar,” terangnya.
Lanjutnya, Pada kesempatan itu Prabowo menyamakan persepsi melalui MoU bersama LBH dalam memberikan Bantuan Hukum di Rutan Kotamobagu terlebih khusus pada WBP yang kurang mampu.
“Bantuan hukum yang diberikan pada prinsipnya gratis. Oleh karena itu, perlu adanya persamaan persepsi dengan tetap mengacu pada aturan-aturan tentang pemberian Bantuan Hukum, dan pagi ini menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor dan Lembaga Bantuan Hukum Bolangmongondow Raya serta akan memastikan bahwa Para LBH ini telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM serta siap memberikan bantuan Hukum kepadca WBP secara Pro deo dan Pro Bono, ” ungkapnya
Peliput: Vicky Tegela