komunikasulut.com – Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut mulai membebaskan salah satu narapidana yakni dengan bebas bersyarat.
Kasubsi Yantah Rutan Busen menjelaskan, setelah sekian lama mendekam di balik jeruji, saat ini salah satu narapidana sudah siap memulai hidup baru karena sudah bebas bersyarat.
“Salah satu WBP Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumaham Sulut ini, telah usai menjalani pidana pokok ditambah subsider, akan bebas bersyarat selasa 12 Desember 2023 kemarin,”ujarnya.
Busen mengatakan, sebelum narapidana meninggalkan Rutan Kotamobagu, terlebih dahulu kami memberikan arahan-arahan yang baik. Dan meminta agar, dapat menjaga sikap dan perbuatan baik, karena sejatinya masih ada sisa pidana yang harus dijalani di luar hingga benar-benar selesai. Oleh karena itu, akan terus dilakukan pengawasan oleh pihak Bapas Manado, dengan rutin melapor dan menjaga sikap tidak membuat kembali keresahan di tengah masyarakat.
“Disisi lain, narapidana ini berterimakasih atas pembinaan selama ini yang ia dapatkan di Rutan Kotamobagu, dan siap kembali bermasyarakat dengan perilaku yang lebih baik lagi. Dia tidak memungkiri perubahan sikap yang lebih baik juga berasal dari pembinaan terbaik di dalam Rutan Selama ini,”ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela