DPRD Sulut Terus Perjuangkan Nasib Dua ASN Bitung yang Diberhentikan Pemkot

komunikasulut.com – Perjuangkan kejelasan aspirasi Robert R Wongkar dan Give Mose yang diberhentikan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung karena diangkat menjadi Anggota Dewan Lembaga DP3SEPAKAT, Komisi I dan Komisi II DPRD Sulut temui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 17-20 Januari 2024.

Dari hasil pertemuan tersebut, Menurut Raski Mokodompit Ketua Komisi I menyatakan BKN kemudian akan jadwalkan rapat bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Sementara itu, menurut Rasky, KASN akan menyurati kedua kalinya kepada Pemkot Bitung perihal penegasan surat pertama KASN ke Pemkot Bitung.

Sebelumnya, BKN telah melayangkan surat kepada Pemkot Bitung pada 19 September 2022 dengan nomor surat 31487/B-AK.02.02/SD/F/2022.

Perihal Penyelesaian Permasalahan Pemberhentian JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung, yang berkenaan dengan permasalahan pemberhentian 2 (dua) orang PNS yaitu Robert R Wongkar dan Give R Mose dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan pemkot Bitung.

BKN merekomendasikan Melakukan pembatalan pengangkatan Robert R Wongkar dan Give R Mose ke dalam Jabatan Anggota Dewan DP3 SEPAKAT karena jabatan tersebut bukan merupakan Jabatan ASN yang pada kenyataanya dapat dilihat pada Data Kepegawaian Nasional bahwa jabatan kedua PNS dimaksud saat ini adalah Jabatan Pelaksana.

Berdasarkan hal dimaksud agar kiranya terhadap dua orang PNS dimaksud dikembalikan kedalam jabatan semula yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah terhadap Robert R Wongkar dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Sosial terhadap Sdr Give R Mose. (*)

Pos terkait