Paat Pertanyakan Kemampuan Pemprov Sulut Selesaikan Pembangunan Museum dalam Waktu Singkat

Vonny Paat.

komunikasulut.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Vonny Paat, mengungkapkan satu poin penting dalam rapat pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Selasa (26/5/2025), terkait lonjakan anggaran pada Dinas Kebudayaan dalam APBD Perubahan tahun 2025.

Vonny menjelaskan bahwa anggaran untuk Dinas Kebudayaan yang semula sebesar Rp8,5 miliar dalam APBD induk, meningkat signifikan menjadi Rp25,8 miliar dalam APBD Perubahan, atau naik sekitar Rp17 miliar.

“Dari tambahan Rp17 miliar itu, Rp15 miliar dialokasikan untuk pembangunan museum, yang katanya sudah tercantum dalam KUA-PPAS. Sementara Rp1,5 miliar digunakan untuk pengadaan alat musik kolintang, dan sisanya sekitar Rp500 juta untuk pembiayaan lainnya di dinas tersebut,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Sulut ini.

Vonny kemudian mempertanyakan kemampuan pihak eksekutif dalam mengeksekusi proyek pembangunan museum yang bernilai Rp15 miliar dalam kurun waktu yang sangat singkat, mengingat APBD Perubahan baru akan efektif pada 1 Oktober 2025.

“Pertanyaannya, apakah TAPD dan dinas selaku pengguna anggaran benar-benar mampu menyelesaikan proyek yang dimulai dari perencanaan, desain, hingga pelaksanaan, hanya dalam waktu kurang dari tiga bulan?” tanyanya kepada Sekprov Sulut, Tahlis Gallang, selaku Ketua TAPD.

Ia juga menegaskan pentingnya kejelasan terkait status anggaran ini.

“Apakah ini dana tahap pertama atau memang harus diselesaikan seluruhnya sebelum akhir tahun? Karena kalau tidak salah, seluruh pekerjaan harus tuntas paling lambat 15 Desember 2025,” tambah Vonny.

Menanggapi hal tersebut, Sekprov Sulut, Tahlis Gallang, menyatakan bahwa dana pembangunan museum memang telah dipertimbangkan secara matang dan telah dibahas sejak penyusunan KUA-PPAS.

“Kami sudah memikirkan aspek waktu. Bahkan, sejak KUA-PPAS disepakati, proses pengadaan barang dan jasa sudah dimulai. Jadi, ketika APBD Perubahan ditetapkan, kami berharap proses pemilihan penyedia dan penandatanganan kontrak (SPK) sudah selesai, sehingga pekerjaan bisa segera dilaksanakan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Dinas Kebudayaan telah diminta untuk mempresentasikan rencana proyek tersebut, termasuk konsultan yang akan menyusun desain revitalisasi museum beserta jadwal pelaksanaannya.

“Kami percaya pihak ketiga nanti bisa menyesuaikan waktu dengan kontrak awal. Kalau melewati batas waktu, tentu akan dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan,” tegas Tahlis.

Ia memastikan bahwa TAPD dan instansi terkait akan mengawal langsung pelaksanaan proyek tersebut agar berjalan sesuai rencana. (*)

Pos terkait