komunikasulut.com – Dengan keluarnya surat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatalan SK Walikota Nomor 333 Tahun 2022 terkait pengangkatan Sangadi Desa Moyag Tampoan kecamatan kotamobagu timur atas nama Himawan Mamonto yang saat ini juga telah diberhentikan oleh Pemkot Kotamobagu dari jabatannya.
Di ketahui, pemberhentian tersebut karena disinyalir adanya kecurangan dalam pemilihan pilsang moyag tompoan.
Dan saat ini, para panitia penyelenggara Pemilihan Sangadi Desa Moyag Tampoan ini juga ikut dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh sejumlah warga dengan dugaan adanya pelanggaran pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen saat berlangsungnya Pemilihan Sangadi.
Salah satu Warga Desa Moyag Tampoan, Bam Mamonto saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, bahwa dirinya datang ke Polres Kotamobagu pada Kamis 14 Maret 2024, untuk kembali menanyakan perkembangan kasus tersebut yang bakal menyeret sejumlah panitia penyelenggara Pemilihan Sangadi.
“Yah, saya datang kesini untuk menanyakan perkembangan kasus yang kami laporkan ini. Sebab setelah kami laporkan ke Polda Sulut maka atensi Polda Sulut dilimpahkan di Polres Kotamobagu. Saat ini oleh penyidik Polres Kotamobagu kami diminta melengkapi dokumen putusan PTUN,”ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, melalui Kepala Seksi Humas, AKP. I Dewa G Dwiadyana mengatakan, memang benar adanya laporan tersebut dan kembali menegaskan jika semua dokumen laporan telah lengkap maka akan segera dilakukan gelar perkara kedua.
“Kalau salinan putusan PTUN sudah ada maka kami akan pelajari untuk gelar perkara kedua, dan proses selanjutnya kita tunggu pasti dugaan kasus ini akan terus di tindaklanjuti,”tegasnya.
Peliput: Vicky Tegela