komunikasulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara mewanti-wanti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sulut, agar tidak menyepelekan Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur 2024.
Ini diperingatkan Legislator Amir Liputo selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur 2024 saat membuka rapat pembahasan, Kamis (10/4/2025).
“Kami mohon jangan sampai ada SKPD dan mitra kerja yang tidak hadir dan tidak ada perwakilan. Kalau sampe begitu, apa yang akan dipertanggungjawabkan dan dinilai Pansus nantinya?” tanya Liputo.
“Sampai saat ini saja masih ada dua SKPD yang belum memasukan dokumen LKPJ untuk pembahasan dengan Komisi 1, yaitu Dinas Kominfo dan Kesbangpol. Tolong kerjasamanya supaya pembahasan bisa selesai tepat waktu. Jangan sampai kami harus melaporkan ke Gubernur soal ini,” tegas Ketua Pansus.
Keresahan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya pembahasan LKPJ yang merupakan agenda tahunan di Gedung Cengkeh, sering terkendala dengan kehadiran SKPD dan mitra kerja.
Apalagi masih ada serangkaian agenda yang harus dilakukan setelah rapat pembahasan. Ini dimulai dengan turun lapangan dan mengkurasi LKPJ secara on the spot, kemudian rapat-rapat internal sebelum paripurna.
Rapat pembahasan LKPJ sendiri diurutkan dari mitra kerja Komisi 1, 2, 3, 4, dan seterusnya. Ini dibuat bergantian supaya aktivitas pelayanan pemerintah ke masyarakat tidak terganggu.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 tahun 2024, LKPJ Gubernur merupakan laporan tahunan pemerintah daerah yang wajib diberikan kepada DPRD untuk diperiksa.
Isinya terdiri dari empat poin utama. Mulai dari capaian program kerja dan kegiatan; pelaksanaan tugas pembantuan pemerintah pusat ke daerah; permasalahan dalam urusan pemerintah beserta solusinya; dan kebijakan yang diambil dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
Laporan tersebut paling lambat dimasukan dan dibahas, setelah tiga bulan berakhirnya tahun kerja.
Peliput: Rezky Kumaat