Pansus DPRD Sulut Perjuangkan Upah Guru Honorer yang Hanya 400 Ribu

komunikasulut.com – Pansus Ranperda Pendidikan terus memacu pembahasan dengan sejumlah SKPD dan tenaga ahli. Hampir setengan dari jumlah pasal Ranperda pendikan telah tuntas dibahas.

Ketua Pansus Dra.Vonny Paat, saat dimintai penjelasan Senin (13/2/2023) mengatakan, bahwa sudah 60 pasal yang dibahas antara pansus dan SKPD diantaranya Biro Hukum dan Dinas pendidikan Sulut dari 123 pasal.

“Pembahasan berjalan lancar karena pasal pasal yang dibahas mengacu pada UU Sisdiknas. Jadi bagi kami tidak ada yang krusial,” ungkap Srikandi PDIP ini.

Namun jelasnya, berdasarkan kunjungan pansus di SMK I Kota Kotamobagu didapati tentang penetapan upah minimum bagi tenaga pengajar /tenaga honorer guru yang diangkat oleh SK. Kepala Sekolah dengan pembayaran dari dana bos senilai Rp 400.000.

“Kami bertanya apakah bisa dimasukan dalam ranperda tentang penetapan tunjangan guru yang layak? Karena di ranperda hal ini belum diatur,” tandas Paat.

Selain itu tambahnya, Pansus juga mempertanyakan kasus yang di temui di SMK dimana siswa saat menempuh pendidikan kemudian hamil.

“Jika siswa ini telah melahirkan bisakah dia melanjutkan sekolah ? apakah disekolah itu atau dipindahkan ?. Penjelasan yang kami terima tidak bisa dan disarankan mengikuti paket C, tapi paket C kewenangan Kabupaten/kota. Bisakah diserahkan ke Propinsi ? tandasnya, ini belum juga diatur dalam Ranperda.

Saat ditanya target penyelesaian pembahasan pasal per pasal, Vonny yakin akan selesai pada bulan maret. “Ditargetkan bulan maret depan selesai pembahasan pasal,” singkatnya. (*)

Pos terkait