Paripurna DPRD Sulut Sahkan APBD 2020 Jadi Perda

KOMUNIKASULUT.COM – Rapat paripurna DPRD Sulut, dalam rangka pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020 telah digelar, di ruang Paripurna DPRD Sulut, Rabu (30/06/2021).

Paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, didampingi pihak eksekutif yaitu Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut, Steven OE Kandouw serta Sekretaris Provinsi Sulut, Edwin Silangen.

Pada kesempatan itu, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Provinsi Sulut oleh ke-32 anggota DPRD Sulut, baik hadir secara fisik maupun virtual.

“Dari rapat paripurna ini, kami pimpin DPRD Sulut menyimpulkan ke 5 Fraksi menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, serta dokumen-dokumen yang menjadi satu kesatuan, yang tak terpisahkan untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Sulut,” ungkap Silangen.

Sesuai Pasal 104, ayat 1, huruf b, perturan DPRD Sulut tahun 2019 tetang tata tertib (tatib) mengamanatkan antara lain, rapat paripurna memenuhi kuorum, apabila dihadiri paling sedikit 2/3 anggota DPRD Sulut, guna menetapkan Perda.

“Untuk yang hadir pada hari ini, berjumlah 32 orang anggota DPRD Sulut, baik fisik maupun virtual. Dan ke 32 anggota DPRD Sulut menyetujui ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 menjadi Perda Provinsi Sulut,” jelasnya.

Setelah mendengarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 ditetapkan menjadi Perda Provinsi Sulut. Gubernur Sulut, Olly Dondokambey langsung memberikan ucapan terimakasihnya dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut.

“Ditetapkannya Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 menjadi Perda Provinsi Sulut, saya mewakili pemerintah provinsi Sulut mengucapakan banyak terimakasih dan mengapresiasi kinerja dari sudara ketua, wakil ketua dan seganap anggota DPRD Sulut, yang sudah melaksanakan rapat paripurna disertai dengan menetapkan keputusan,” ujar Dondokambey pada sambutannya.

Perlu diketahui, sebagai badan siklus pemerintah provinsi Sulut, pertanggungjawaban sebagai bobot yang tinggi, sebagai subtansi utama dari tahapan ini adalah, proses pembangunan daerah yang berkorelasi.

“Dengan adanya pembangunan bangsa melalui tahapan ini, kita akan mampu mengukur keberhasilan proses pembangunan yang telah digunakan, serta mampu mengambil tolak ukur, untuk menjalankan pembangunan ke depannya,” tuturnya.

Dondokambey menambahkan, pelaporan pertanggungjawaban menjadi satu keharusan disusun seriel dan seakuntabel mungkin, agar dapat diterima khalayak sebagai objek dan subjek pembangunan bangsa.

“Sebagai konteks itulah, sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami sebagai penyelenggara utusan pemerintahan pembangunan, sosial dan kemasyarakatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2020. Maka, sejak diajukannya ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. Dengan segala keterbatasan dan hambatan yang ada, kami telah berkomitmen dan terus berupaya semaksimal mungkin melanjutkan dokumen pertanggungjawaban yang paripurna,” tambahnya.

Paripurna penetapan perda provinsi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen oleh ketua DPRD Sulut, Andi Silangen ke Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.

Paripurna memberlakukan sistem kehadiran hybrid, yaitu mempersilahkan peserta hadir secara fisik maupun virtual. Paripurna menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat. Seperti wajib menggunakan masker, hand sanitizer, dan physical distancing. (***)

Pos terkait