komunikasulut.com – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil membekuk pelaku AL alias Arhan yang merupakan warga Desa Munte Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan terkait dugaan penikaman di Baby Spa beberapa waktu lalu.
Di ketahui, hal ini sesuai dengan laporan masyarakat pada Kamis malam (8/6/2023) bahwa adanya kasus penikaman di Baby SPA di Kelurahan Kotamobagu. Dengan cepat Tim Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, mengungkap serta menangkap AL alias Arhan (26) warga Desa Munte Minahasa Selatan yang diduga pelaku penikaman terhadap RL (32) warga Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan. AL ditangkap di Desa Poopo Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow yang saat itu melarikan diri setelah menikam korban.
Kasus penikaman ini tertuang dalam laporan Polisi Nomor LP/B/170/VI/2023/SPKT/Res KTG/Polda Sulut tanggal 8 Juni 2023, motif penikaman ini dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang merupakan selingkuhan pacarnya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana menjelaskan, benar adanya penangkapan terhadap pelaku penikaman ini.
“AL sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti berupa sebuah pisau terbuat besi putih untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun korban mengalami luka pada bagian leher dan dirawat di rumah sakit Monompia,” ujarnya.
“Imbauan kembali kepada masyarakat jika mengetahui adanya kasus-kasus yang terjadi di wilayah hukum polres kotamobagu agar kiranya menghubungi pihak polres pastinya dengan cepat akan di tindak,”tandasnya.
Peliput: Vicky Tegela