komunikasulut.com – Berkaitan dengan surat keputusan (SK) Mendagri terkait dengan pengangkatan dan pelantikan Raski Mokodompit sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut dinyatakan tuntas dan tinggal menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Sulut.
Dari hal itu membuat Ketua fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulut itu, melakukan interupsi pada rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) pajak daerah dan distribusi daerah Provinsi Sulut, Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Selasa (5/12/2023).
“Lembaga kita ini adalah lembaga pembentukan peraturan, yang artinya ada keputusan-keputusan peraturan daerah yang bisa kita hasilkan dalam Lembaga ini,” ungkap Raski.
“Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, merupakan seseorang yang perlu diapresiasi. Orang tidak kompromi pada masalah penegakan aturan, sehingga pada kesempatan ini hanya mengingatkan buat kita semua reminder (pengingat) untuk diri sendiri, untuk diri kita semua, bahwa mari kita menegkan aturan secara bersama-sama,” ujarnya.
Ia menambahkan, jangan sampai ada cacat hukum dalam sebuah keputusan dalam lembaga ini. “Kita tau bersama dalam asas hukum Indonesia, yang dikenal fiksi hukum presumptio jure de jure, yang artinya setiap orang dianggap mengetahui suatu keputusan peraturan, sekalipun belum menerima secara resmi bukan berarti mengabaikan suatu prodak hukum yang telah keluar,” tuturnya.
“Inilah yang bisa disampaikan buat kita semua. Sekali lagi, jangan sampai cacat hukum di lembaga kita ini,” tambahnya.
Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, menanggapinya dengan mengucapkan terima kasih atas masukannya. “Aku tau apa yang kau mau,” singkatnya sambil tersenyum.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulut, Steven OE Kandouw, saat diwawancarai langsung merepon interupsi Raski dengan mengatakan suratnya sudah ada tinggal menunggu Bapak Gubernur saja, mengingat Gubernur sedang berada di luar daerah.”Kami tidak akan tahan-tahan prosesnya,” pungkasnya. (*)