komunikasulut.com – Pemkot Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu, kembali melakukan penertiban pedagang di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat, Selasa (5/12/2023).
Hal ini di sampaikan, Kasat Pol-PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta. Ia menjelaskan, penertiban dilakukan agar kondisi lapak tidak semrawut. Hingga saat ini banyak pedagang yang masih menggunakan fasilitas seperti akses jalan masuk area pasar.
“Tentunya, hal ini dalam rangka ketertiban umum dan penataan pasar 23 Maret,” jelasnya.
“Kami juga kembali mengimbau agar pedagang tidak mendirikan lapak di tempat yang tidak semestinya sesuai dengan aturan Pemerintah Kotamobagu,”ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela