komunikasulut.com – Pemerintah Kotamobagu melalui Bagian Organisasi menggelar sosialisasi penyesuaian sistem kerja sesuai permenPANRB nomor 7 tahun 2022 di lingkungan pemerintah kota kotamobagu, bertempat di Aula Kantor walikota, Selasa (17/10/2023).
Kegiatan tersebut, di buka langsung oleh Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta SH dan turut di ikuti kabag Organisasi Ahmad Affandi Abasi ST, dan seluruh kasubag kepegawaian yang ada di lingkup pemkot kotamobagu.
Kabag Organisasi Pemkot Kotamobagu Ahmad Affandi Abasi ST menjelaskan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk menyeragamkan persepsi tentang sistem kerja sebagaimana diatur dalam permenPANRB No 7 tahun 2022 pasca penyederhanaan birokrasi.
“Karena seperti apa yang di sampaikan pak sekda tadi tujuan pelaksanaan kegiatan di masing – masing Perangkat Daerah adalah untuk kesejahteraan rakyat, dan untuk itu perlu adanya perbaikan sistem kerja dimana sistem kerja digunakan sebagai instrument bagi pegawai aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi pada instansi pemerintah “ujarnya.
Abasi mengatakan, dengan penyesuian sistem kerja sesuai permenPANRB no 7 tahun 2022 salah satunya menjelaskan tentang kedudukan pejabat fungsional dan pelaksana yang berada dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas. Dan terkait penugasan pejabat fungsional dan pelaksana dapat bekerja secara individu dan dalam tim kerja dengan mengedepankan profesionalisme, kolaborasi berdasarkan keahlian.
“Adapun, untuk acuan bagi instansi Pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi mengacu pada penyusunan proses bisnis,”ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela