komunikasulut.com – Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Pol-PP kembali melaksankaan penertiban untuk para pedagang kaki lima di sekitar pasar 23 maret kotamobagu, Kamis (12/10/2023).
Hal ini di sampaikan, Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME. Ia menjelaskan, keberadaan pedagang kaki lima di sekitar pasar 23 Maret, kembali kami tertibkan.
“Setiap saat kami selalu, datangi dan menghimbau dengan persuasif, bahkan ditindak tegas dengan menyita barang barang nya. Dan langkah ini akan terus dilakukan,”ujarnya.
Sahaya mengatakan, kami akan melakukan tindakan jika memang tidak mengindahkan teguran. Hal ini dilakukan untuk penataan dan penertiban bagi pedagang yang berjualan di jalan umum di Kotamobagu .
“Apa yang menjadi langkah Sat Pol PP ini, bukan untuk menciptakan gesekan antara pedagang. Tapi lebih difokuskan pada penataan yang baik, sehingga jalan fasilitas umum yang ada di di Kotamobagu dapat difungsikan dengan baik, dan pasar memiliki daya tarik bagi masyarakat untuk berbelanja dan terlihat teratur,”tegasnya.
Peliput: Vicky Tegela