komunikasulut. com – Penggunaan musik (Sound System) dengan suara berlebihan di area pemukiman mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Manado.
Melalui Surat Edaran Walikota No. 044/01/Setdako/1542/2022 Tentang Perayaan Akhir Tahun, pada point yang ke 2 disebutkan, : Untuk kegiatan/ acara dan hiburan yang menggunakan sound system dan disco tanah dibatasi sampai dengan pukul 24.00 WITA dan tidak diperkenankan menutup badan jalan.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Walikota Manado Andrei Angouw saat menggelar tatap muka bersama para ketua – ketua lingkungan se kota Manado, Senin (28/11/2022).
“Disco tanah atau semacamnya di pemukiman warga kita batasi hanya sampai jam 12 malam, nanti kita akan keluarkan surat edaran terkait ini,” kata Walikota.
Walikota berharap peran setiap ketua lingkungan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga. “Jika ada gangguan keamanan dan ketertiban, silahkan hubungi call center 112,” ujar Walikota.
Selain itu, konvoi Santa Claus di jalan umum dilarang oleh Pemerintah. Kegiatan Santa Claus diperbolehkan dilakukan di suatu lokasi yang diijinkan serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. (*)