komunikasulut.com – Pemerintah Kota Manado mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, dan pensiunan di tahun 2022. Anggaran bernilai 28 Miliar dipersiapkan Pemkot Manado untuk mengakomodir ini.
Hal ini dikatakan Wakil Walikota Manado dr. Richard Sualang, Jumat (22/4/2022), bahwa THR dan Tukin segera disalurkan bagi PNS, pensiunan hingga Anggota DPRD, yang akan diproses melalui BKAD.
Dikatakan Wawali Richard Sualang, pembayaran THR dan Tukin telah tertuang dalam Peraturan Walikota Manado Nomor 09 Tahun 2022. Yang mana mengatur tentang Teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022.
“THR tahun ini akan kami bayar sebesar 28 Miliar, kiranya dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan. Semoga ini juga dapat memotivasi semua jajaran agar terus meningkatkan kualitas pelayanan,” sebut Sualang.
Tambahnya, THR bagi PNS dan PPPK mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan 50%. Sementara untuk CPNS 80% dari gaji pokok.
“Untuk pimpinan dan anggota DPRD, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD,” beber Sualang.
Senada, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bart Assa menyatakan segera membayarkan THR dan Tukin, sesuai dengan perintah Walikota.
“Bapak Walikota dan Wakil Walikota sudah instruksikan segera membayar THR, dan akan diproses mulai hari ini 22 April 2022. Sedangkan untuk Gaji 13 akan dimulai pada bulan Juli 2022,” terang Assa. (*)