Pemprov Sulut-Kejati Teken MoU, Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Masyarakat Makin Jelas

komunikasulut.com – Mekanisme pelaksanaan Pidana Kerja Sosial semakin terang benderang di Sulawesi Utara.

Ini ditandai lewat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, di Wisma Negara Bumi Beringin Manado, Rabu (10/12/2025).

MoU tersebut mengatur seluk beluk dan mekanisme pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagai alternatif pemidaan yang lebih edukatif dan sarat manfaat bagi masyarakat.

Di kesempatan itu, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus menilai kebijakan pidana kerja sosial merupakan bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis, tanpa mengurangi efek jera bagi pelaku.

“Penerapan pidana kerja sosial diharapkan memberi dampak positif langsung bagi masyarakat, serta membantu proses rehabilitasi sosial pelaku tindak pidana,” jelasnya.

“Komitmen kami sangat jelas, yaitu terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan dan kemanusiaan,” tambah Gubernur.

Kerjasama ini dapat menjadi contoh penegakan hukum progresif di daerah, dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di Sulut.

Penandatanganan MoU dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sulut bersama kepala daerah se Nyiur Melambai.

Turut hadir pada kesempatan itu, Asisten I, Plt Asisten II, Asisten III, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kelautan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, serta Plt Kepala Biro Hukum. (Adv/***)

Pos terkait