komunikasulut.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey didampingi Ketua DPRD dr. Franciskus Andi Silangen bersama para Wakil Ketua James Arthur Kojongian, Billy Lombok, Victor Mailangkay melakukan Press Conference, Rabu (13/7/2022).
Ini dilakukan usai pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Sulut, dalam rangka pertanggungjawaban APBD TA 2021. Beberapa pertanyaan langsung ditanyakan wartawan, salah satunya terkait AMDAL kepada Gubernur Sulut.
Menurut UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Gubernur Olly Dondokambey tekankan bahwa mengenai AMDAL telah diambil alih oleh Pemerintah Pusat, setelah Pemprov Sulut sudah tidak melakukan banding terhadap ijin lingkungan yang sudah diputuskan di PTUN. “Ini perlu dicatat bahwa ijin AMDAL bukan kewenangan Pemerintah Provinsi lagi, tutup Olly. (*)