komunikasulut.com — Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga lakukan pemusnahan Barang Bukti (Babuk), yang bertempat di halaman Kantor Cabjari Dumoga, Rabu (22/11/2023).
Hal ini di ungkapkan, kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kotamobagu di Dumoga Joice M. E. Tasiam, S.H.,M.H. Ia menjelaskan, babuk yang dimusnakan berasal dari sejumlah perkara yang sudah putus oleh pengadilan atau yang sudah berkekuatan hukum tetap/incraht.
“Perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap yaitu penganiayaan pasal 351 KUHP, UU Perlindungan Anak, Sajam, UU Darurat, 170 KUHP,”ujarnya.
“Sejumlah barang bukti tajam dimusnakan dengan cara di potong dan untuk pakaian di bakar,” sambungnya.
Diketahui, kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kacabjari Dumoga Joice M. E. Tasiam, S.H.,M.H dan turut dihadiri oleh Staf Cabjari Dumoga, Kapolsek Dumoga Timur, Kapolsek Dumoga Utara.
Hadir juga Kapolsek Dumoga Barat, Kapolsek Bolaang Uki, Kapolsek Pinolosian, Camat Dumoga, Camat Dumoga Barat, Camat Dumoga Timur, Camat Dumoga Utara, Camat Dumuga Tengah, dan Camat Dumoga Tenggara.
Peliput: Vicky Tegela