komunikasulut.com – Aktivitas penambangan ilegal galian C di aliran Sungai Moayat, Desa Poyowa Besar I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, kembali menjadi sorotan tajam aparat kepolisian.
Hal ini di sampaikan, Kapolsek Kotamobagu
AKP Noldie Rimporok, SE. Ia menjelaskan,
komitmen kami untuk mengambil langkah tegas terhadap para pelaku usaha yang masih nekat mengeruk material tanpa izin.
“Kami akan segera memanggil para pengusaha yang terlibat untuk dimintai keterangan,”ujarnya, Kamis (10/4/2025).
Noldie mengatakan, sebelumnya pihak kami sudah melayangkan somasi sebagai bentuk peringatan kepada pelaku tambang. Namun karena kegiatan ilegal tersebut tetap berlangsung, apalagi disertai dengan banyaknya laporan masyarakat, maka langkah hukum akan ditempuh.
Dan Kami sudah mengingatkan, mereka untuk menghentikan aktivitas di sungai Moayat. Tapi bila masih dilanggar, maka konsekuensinya adalah penindakan hukum tanpa kompromi.
“Aktivitas penambangan liar ini memang menimbulkan kekhawatiran besar. Salah satu ancaman nyata adalah kerusakan pada bendungan induk Moayat yang mengairi area persawahan luas di wilayah Kotamobagu Selatan. Kalau tidak segera dihentikan, bisa-bisa bendungan utama di Desa Poyowa Besar I jebol. Ini akan berdampak besar pada ribuan hektar lahan pertanian di sekitarnya, serta kondisi saat ini sudah mengkhawatirkan. Penggalian terus dilakukan hingga mendekati struktur bendungan, yang jelas membahayakan ekosistem dan mata pencaharian warga,”tegasnya.
Sementara itu Halil Domu tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala Kanwil Kemenag Sulut menambahkan, kami menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Jangan ada toleransi. Jika sudah melanggar aturan, harus ada sanksi tegas. Siapa pun pelakunya, dan desakan masyarakat ini menjadi alarm keras bagi pihak berwenang agar segera bertindak nyata, demi menjaga lingkungan dan keselamatan warga Kotamobagu Selatan,”ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela