Penerima Politik Uang Bisa Dipidana, Bawaslu Manado Minta Masyarakat Waspada

Bawaslu Manado bersama partai politik, mahasiswa, dan awak media.

komunikasulut.com – Memasuki tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Manado mengajak seluruh pihak sama-sama memerangi politik uang.

Langkah yang paling mudah dilakukan, dimulai dengan tidak menerima politik uang dari peserta Pilkada manapun.

Ini disampaikan Gafur Subaer selaku Komisioner Bawaslu Manado dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilihan secara Tatap Muka Anti Politik Uang, Jumat (26/7/202).

“Dari ranah partisipasi masyarakat, saya mengajak untuk sama-sama mengawasi praktik politik uang,” jelas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.

“Karena banyak yang lupa atau tidak sadar, bukan hanya pemberi uang yang akan dipidana. Tapi penerima uang juga berpotensi kena efek pidananya,” tambahnya.

Gafur meminta masyarakat jangan takut untuk melaporkan tindakan melanggar hukum tersebut kepada Bawaslu Manado. Masyarakat juga dihimbau menjaga diri agar tidak terjebak dan terlibat dengan pihak yang melakukannya.

Bawaslu Manado menyampaikan hal ini dihadapan seluruh partai politik peserta Pilkada, mahasiswa, dan awak media.

Peliput: Rezky Kumaat