komunikasulut.com – Penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu resmi menetapkan GL alias Gusri sebagai tersangka, setelah rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi dinilai cukup memenuhi unsur pidana.
Kasatreskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K, MH, membenarkan penetapan status tersebut.
Hari ini GL diperiksa sebagai tersangka, setelah proses lidik dan pemeriksaan saksi-saksi telah memenuhi unsur,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Penetapan ini sekaligus menjawab harapan pelapor yang meminta agar kasus ditangani secara profesional dan objektif.
Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh hak hukum tersangka tetap dijamin, dan penanganan perkara tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini mencuat setelah SB alias Sis (40) melapor ke Polres Kotamobagu dengan tuduhan penganiayaan.
Perselisihan yang bermula dari kesalahpahaman di tengah malam berubah menjadi bentrokan fisik.
Dalam laporan, GL yang dikenal sebagai pengusaha tambang, diduga mendorong korban berkali-kali lalu melempar botol kaca yang pecah tepat di dekat kaki kanan SB, sehingga pecahannya menyebabkan luka berdarah.
Berkas perkara kini tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Peliput : Vicky Tegela







