komunikasulut.com – Donny Rumagit Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) menjadi Narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pilkada 2024, berlangsung di The Sentra Hotel, Senin (15/7/2024).
Dalam kesempatan itu, Donny memaparkan penyelenggara dan Partai Politik (Parpol) harus berkoordinasi dalam penggunaan SILON.
“Kita (Bawaslu, KPU serta Partai Politik) perlu sinergi dan bekerjasama terkait dengan sistem SILON ini,” papar Rumagit
Lebih lanjut Rumagit menyampaikan potensi masalah pada syarat usia dalam pasal 15 PKPU 8 Tahun 2024, dimana dalam pasal tersebut menjelaskan Syarat berusia paling rendah 30 (Tiga Puluh) Tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Calon Bupati dan wakil Bupati atau Calon Walikota dan wakil walikota 25 (Dua Puluh lima) Tahun, terhitung sejak pelantikan Pasangan calon terpilih.
“Persoalannya sampai saat ini belum ada tanggal pelantikan bagi Calon Kepala daerah terpilih, artinya belum ada kepastian hukum mengenai hal ini,” tegas Rumagit.
Komisioner bawaslu mengungkapkan fokus pengawasan Bawaslu pada tahapan pencalonan yang akan bergulir nanti.
“Soal fokus kami (Bawaslu), salah satunya adalah memastikan pasangan Calon mendapatkan hak, kesempatan dan pelayanan yang setara dalam memasukan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen digital ke dalam sistem informasi Pencalonan (SILON),” ungkap Anggota Bawaslu Sulut
Diketahui kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara ini, dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara, Perwakilan Partai Politik dan Pers.
Oleh: Yeremia Turangan