Penyusunan Ranperda Pemberdayaan Kepemudaan DPRD Sulut Butuh Samakan Persepsi

komunikasulut.com – Dalam melakukan penyusunan peraturan daerah (Perda) Pemberdayaan Kepemudaan dibutuhkan penyatuan persepsi, hal itu didorong oleh Prof Dr Julyeta Paulina Runtuwene, MS saat rapat Pansus (Panitia Khusus) bersama SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait, tepatnya di Ruangan Serbaguna DPRD Provinsi Sulut, Senin (26/5/2025).

SKPD yang terundang di antaranya Kepala Biro (Karo) Hukum, Flora Krisen, Kadis Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga, Jimmy Ringkuangan dan Kadis Kesbangpol (Badan kesatuan Bangsa dan Politik) Provinsi Sulut, Johny Suak. Di depan ketiganya, Paulina menyampaikan.

“Kita perlu mengetahui secara jelas tentang kondisi Kepemudaan di Sulut, kebutuhan dan aspirasi-nya seperti apa, supaya dari kenyataan yang ada, kemudian harapannya juga bisa diketahui.”

“Kita tahu ini adalah inisiatif DPRD, tapi kita perlu menyatukan persepsi kita dan saling melengkapi secara dalam untuk mendapatkan data,” ujar mantan Rektor Unima ini.

Menurutnya, Perda ini sangat penting untuk kebutuhan pembinaan pemuda berbasis ideologi Pancasila. “Intinya, kita harus mengetahui persoalan, harapan dan kenyataannya apa di lapangan,” singkat istri dari Mantan Walikota Kota Manado, ini yakni Vicky Lumentut.

Setelah mendengar apa yang menjadi penjelasan Prof Julyeta, langsung ditanggapi oleh Ketua Pansus Kepemudaan, Eldo Wongkar. “Makasih Prof atas masukannya terkait penyatuan persepsi.”

Kadis Dispora Provinsi Sulut, Jimmy Ringkuangan, di tempat ikut memberikan informasi bahwa di Dispora sesuai UU (Undang – Undang ) Pemuda usianya 16 sampai 30 tahun, kemudian di bawah itu menjadi tanggungjawab dari dinas pendidikan daerah.

“Tapi, kami di tahun 2024 yang lalu, seperti yang kami laporkan sudah meletakan rencana aksi daerah pelayanan kepemudaan tahun 2024 – 2026 yang artinya sudah selaras dengan Perda ini, karena Perda ini wajib membuat RAB-nya,” jelasnya.

Secara bersamaan Kadis Kesbangpol Provinsi Sulut, Johny Suak, menambahkan kehadiran mereka pada pembahasan kali ini tidak representatif, karena pembinaan karakter bagi pemuda, seperti Nyong – Noni Sulut ada di Dinas Pariwisata, sedangkan paduan suara ada di Kesra (Dinas Kesejahteraan masyarakat) Provinsi Sulut. “Sedangkan Pramuka itu ada di dinas kami.”

“Sebenarnya banyak dinas yang membawahi kepemudaan, kalau itu ditelusuri ada programnya dan itu ada dananya. Jadi, Perda ini akan menjadi landasan dasar bagi semua dinas, yang harus disesuaikan dengan Perda Pemberdayaan Kepemudaan ini,” pungkasnya. (*)

Pos terkait