Perekrutan Pantarlih Manado Dimulai, Ini Mekanismenya

komunikasulut.com – Tahapan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Manado telah dimulai.

Ini diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, lewat Ramly Pateda selaku Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Kamis (13/6/2024).

“Tahapan ini akan kita buat seefektif dan seefisien mungkin untuk penggunaan waktunya. Jadi sebelum dilantik, kalau kuotanya sudah terpenuhi, mereka akan langsung mendapat Bimtek terkait Pencocokan dan Penelitian (Coklit, red),” jelas Ramly.

“Dengan begitu ketika dilantik, mereka sudah tidak terganggu dengan itu dan bisa langsung fokus kerja. Tugas kita komisioner untuk mengawasi mereka,” tambahnya.

Jumlah Pantarlih yang dibutuhkan di Manado diproyeksikan mencapai 1.327 orang. Ini menyesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tinutuan.

“Di Manado kan ada 670 TPS. Jadi kebutuhan Pantarlih kita rata-rata dua orang per TPS. Jadi keseluruhan ada 1.327 orang,” lanjut Ramly.

Untuk persyaratannya sendiri terdiri dari beberapa indikator. Di antaranya adalah daftar riwayat hidup, pas foto berwarna 4×6, berumur 17 tahun, memiliki surat kesehatan sehat jasmani, tidak terafiliasi Partai Politik, foto copy ijazah SMA / sederajat)atau bisa digantikan surat pernyataan mampu baca-tulis.

Tahapan perekrutan Pantarlih dimulai dengan Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih (13-17 Juni 2024), Penerimaan Pendaftaran (13-19 Mei 2023), Penelitian Administrasi (14-20 Juni 2024), Pengumuman Nama Hasil Seleksi (21-23 Juni 2024), Penetapan Nama Hasil Seleksi (23 Juni 2024) dan Pelantikan Pantarlih (24 Juni 2024).

Peliput: Rezky Kumaat

Pos terkait