Perpustakaan Kelas Nasional Akan Dibangun di Kotamobagu

komunikasulut.com – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Dinas Kerasipan dan Perpustakaan (Diskarpus) telah menganggarkan Pembangunan Gedung Perpustakaan bertaraf Nasional.

Di ketahui, dana anggaran sebesar Rp 10.250.000.000 Miliar, anggaran ini berasal dari APBN Dana Alokasi Khusus Perpustakaan Nasional TA 2022.

Kepala Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Kotamobagu Ham Rumoroi Spd menjelaskan, untuk
Pembangunan gedung direncanakan awal bulan Mei tahun 2022.

“Atas petunjuk dan saran Walikota Ir Hj Tatong Bara untuk mengajukan proposal anggaran di Kearsipan Nasional,” ujarnya, Jumat (25/3/2022).

Rumoroi mengatakan, dari 204 Kabupaten/Kota yang mengajukan proposal anggaran untuk mendapatkan 16 Paket, Alhamdulillah Kota Kotamobagu berada diurutan 4.

Lanjutnya, adapun persyaratan untuk mendapatkan anggaran APBN yakni harus memiliki lokasi minimal 4.000 meter persegi dan bersertifikat Pemerintah Kota Kotamobagu, berada di lokasi strategis serta memiliki Detail Engginering Design (DED).

Bangunan Perpustakaan Kota Kotamobagu nantinya dibangun dengan konstruksi tiga lantai dengan ciri khas ornamen Bolaang Mongondow Raya.

“Lantai 1, dimanfaatkan untuk kegiatan layanan perpustakaan dengan fasilitas lengkap serta fasilitas perpustakaan digital. Lantai 2 untuk kegiatan kantor, rapat, seminar dengan daya tampung 150 orang,” terangnya.

“Sedangkan lantai 3 untuk kegiatan fasilitas umum, antara lain kegiatan pentas seni dan budaya, seminar, rapat kegiatan kemasyarakatan, musda dan kegiatan lain dengan daya tampung 400 orang,” tambah Rumoroi.

Selain itu, disiapkan ruang museum peninggalan benda benda bersejarah Bolaang Mongondow Raya. Untuk lokasi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Kotamobagu dipilih lahan Gedung Bobakidan.

“Alasannya Gedung Bobakidan sudah lama tidak digunakan untuk fasilitas umum karena kondisinya yang sudah tidak layak atau rusak berat. Berdasarkan penilaian/kajian Tim Ahli Kajian Teknis Bangunan Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi Manado bahwa, Gedung Bobakidan sudah tidak layak digunakan untuk fasilitas umum,” lugas Rumoroi.

“Sebaiknya dibongkar dan dibangun dengan gedung yang baru, karena struktur bangunannya sudah cukup tua dan sangat beresiko jika difungsikan sebagai Gedung pertemuan,” ungkapnya.

“Mengingat,” lanjut Rumoroi, “Komponen utamanya yaitu kolom kolom tengah penunjang lantainya tidak mampu lagi menerima beban gempa sesuai SNI terbaru termasuk telah terjadi kerusakan yang sangat parah di bagian atas bangunan.”

Oleh: Vicky Tegela