komunikasulut.com – Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sudah jelas dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak seratus miliar.
Meski sanksi kurungan badan menanti serta denda yang demikian besar, tidak menyurutkan sekelompok orang melakukan pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal.
Padahal kegiatan PETI selain menimbulkan bukaan lahan yang berpotensi merusak hutan, pencemaran lingkungan, hingga bahaya bagi pelaku sendiri dan masyarakat.
Seperti yang dilakukan sekelompok orang di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut. Meski sempat terhenti beberapa tahun akibat puluhan warga tewas tertimbun dalam lubang PETI, kegiatan ilegal itu mulai marak lagi. Akibatnya, kejadian beberapa tahun lalu yang memakan korban jiwa terjadi.
Di mana pada Rabu, 31 Agustus 2022 sebanyak 7 orang warga desa tersebut (Bakan) menjadi korban yang diduga menghirup zat asam pada lubang PETI. Dari ke 7 warga yang menjadi korban dan sempat di rawat pada RSUD Kotamobagu, 1 dinyatakan meninggal, sementara sisanya sudah kembali ke rumah setelah menjalani perawatan intensif.
Pantauan media ini, ke 7 warga desa itu diduga bekerja pada lahan milik salah seorang warga Bakan yang masuk pada area konsensus PT JRBM. Meski pihak perusahaan sudah berniat memberikan tali asih atas lahannya, warga tersebut masih enggan menerima dan sebaliknya diduga melakukan aktivitas secara ilegal (PETI) hingga terjadi musibah pada Rabu kemarin.
Pihak pihak terkait dalam hal ini penegak hukum oleh warga yang prihatin atas kejadian itu berharap bisa melakukan tindakan hukum. Mereka meminta penerapan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagai sanksi dan efekjera demi meminimalisir terjadi kecelakaan yang memakan korban jiwa dan menekan aktivitas PETI di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Peliput: Vicky Tegela