komunikasulut.com – Di tengah kesibukan mengawal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) se Indonesia, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos menyempatkan waktu berdiskusi dengan jajaran penyelenggara dan pengawas Sulawesi Utara.
Ini berlangsung dalam Rapat Evaluasi dan Sinkronisasi Pengawasan Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih, Kamis (25/7/2024).
Selain berdiskusi, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Sulut mendapat pencerahan dari KPU RI terkait aturan main baru dalam Pilkada 2024. Salah satunya soal Pindah Memilih.
“Bagi masyarakat yang akan pindah memilih, semua harus terdokumentasi di Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih, red). Kami yang akan menentukan pindah memilih, bukan masyarakat itu sendiri,” ungkap Betty.
“Masyarakat yang bisa pindah memilih tidak bisa antar provinsi. Hanya bisa antar kabupaten kota. Kecuali mereka sudah pindah domisili,” jelasnya.
Masyarakat yang sudah pindah domisili dan akan pindah memilih, juga harus menunjukan bukti KTP (Kartu Tanda Penduduk, red) Elektronik di daerah tersebut.
“Kalau pindah memilih antar kabupaten kota masih bisa, karena masih satu provinsi. Mudah-mudahan hal ini bisa dipahami dengan baik kedepannya,” harap Betty.
Rapat evaluasi dihadiri jajaran Komisioner Bawaslu dan KPU Sulut, Panitia Pengawas Kelurahan/ Desa hingga Kecamatan, dan awak media.
Peliput: Rezky Kumaat