komunikasulut.com – Polres kotamobagu melalui Tim Resmob Sat Reskrim, bersama Unit PPA berhasil mengamankan dua orang berinisial JM (42) dan JN (31) terduga pelaku tindak pidana pemerasan melalui aplikasi WhatsApp di Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kamis (9/10/2025).
Di ketahui, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, dengan pengaduan korban bernama SL yang tertuang dalam laporan Polisi : Lp/ B /576/X/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 9 September 2025.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku JM menjalin hubungan gelap dengan korban dan melalui komunikasi aplikasi WhatsApp, pelaku mengajak korban video call tanpa busana kemudian diam-diam merekam video tersebut. Bersama istrinya JN, pelaku kemudian memeras korban dengan mengancam akan menyebarkan video tersebut di media sosial jika tidak diberikan uang.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana menjelaskan, memang benar adanya penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan polisi dari korban.
“Dua orang terduga pelaku saat ini di amankan di Mapolres Kotamobagu dan masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,kemudian dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam jenis Samsung A04 dan Samsung A15, serta uang tunai sebesar Rp 1.100.000 yang diduga hasil pemerasan. Dan kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum polres, agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial, serta tidak mudah terjebak dalam hubungan pribadi yang dapat dimanfaatkan untuk tindak kejahatan siber,”tegasnya.
Peliput : Vicky Tegela