komunikasulut.com – Mapolres Kotamobagu melalui Resmob Polres Yang Di Pimpin Langsung Kapolsek Kotamobagu Utara IPDA Ahmad Waafi S.Tr.K., M.H bersama tim berhasil membekuk pelaku kasus pencurian dan pembobolan rumah dengan kerugian uang dan emas, Senin (29/7/2024).
Di ketahui, pada hari Senin tanggal 29 juli 2024 sekitar pukul 10.30 wita bertempat di jalan raya depan Hotel sapa di Kelurahan Kotabongon Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu Kapolsek Kotamobagu Utara IPDA Ahmad Waafi S.Tr.K., M.H bersama dengan Tim resmob polres kotamobagu berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku RB alias Ras dan YN warga Bilalang 1 Kecamatan Kotamobagu Utara terkait kasus pencurian.
Polres Kotamobagu melaksanakan penangkapan tersebut, sesuai laporan yang masuk dengan nomor polisi : LP /B/20/ VII/2024/ SPKT/Polsek Kotamobagu Utara/Polres Kotamobagu Tanggal 27 juli 2024 kasus pencurian uang Sebesar Rp7 juta dan barang emas 4 gram berupa cincin dan gelang.
Nomor polisinya adalah LP/B/17/VI/2024/SPKT/ Polsek Kotamobagu Utara / SULUT Tanggal 29 juni 2024 Kasus pencurian 4 ekor ayam dengan total kerugian sebesar Rp1 juta.
Kapolsek kotamobagu Utara IPDA Ahmad Waafi S.Tr.K., M.H menjelaskan, kronologis penangkapan yakni kami mendapati informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di kendaraan mikrolet atau taksi dari arah modoinding menuju ke Kotamobagu.
Ini dengan maksud untuk mengambil barang – barang berupa pakaian dan lain-lain yang di beli menggunakan uang hasil curian tersebut yang di simpan di hotel tentram Kotamobagu.
“Mendapati informasi tersebut, kami berkolaborasi deng tim resmob langsung bergerak cepat melakukan penangkapan kepada kedua pelaku dan langsung di amankan di Polsek Kotamobagu Utara untuk di lakukan pemeriksaan,”ujarnya.
Waafi mengatakan, dari hasil penangkapan kedua pelaku tersebut mendapati sisa uang dari hasil pencurian tersebut berupa yang sebesar Rp1,1 juta, Hp Realmi c63 bersama dos, 1 Buah jam tangan, dan 2 buah kalung Titanium.
Hasil pemeriksaan kepada pelaku RB alias Ras masuk ke rumah korban yang bersebelahan dengan rumah pelaku pada malam hari memanjat melalui diding samping pagar rumah serta mencungkil jendela dan membuka slot pintu dengan mengunakan tank.
Kemudian pelaku membobol pintu kamar korban serta membobol lemari milil korban, dan langsung mengambil uang dan emas milik korban +- 4 gram , dan hasil pencurian tersebut emas +-4 gram tersebut telah di jual YN sebesar Rp2 juta. Uang hasil curian dan penjualan emas telah di pakai untuk beli HP, pakaian, Jam, kalung.
“Saat ini kedua pelaku berada di unit reskrim polsek Kotamobagu Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela