Polres Kotamobagu Ciduk Terduga Penganiaya Satpol PP

komunikasulut.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Kotamobagu kembali menahan diduga pelaku penganiayaan terhadap anggota Sat Pol-PP di pasar Serasi yang terjadi Rabu Rabu 24 Agustus 2022.

Diketahui, terduga antara lain, HSP alias Her (44), TD alias Tom (50), FD alias Fer (29) dan UM alias Ebe (50) merupakan warga Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat dan telah ditahan sejak Kamis (25/8/2022) di Mapolres Kotamobagu. Sedangkan satu tersangka lainya yakni IG alias Ipan (42) ditahan pada Jumat (26/8/2022).

Penahanan terhadap kelima tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan Polisi kasus penganiayaan dengan nomor : LP/568/VIII/2022/SPKT/Res KTG/Polda Sulut tanggal 24 Agustus 2022.

Kronologis kejadian yakni pada Rabu (24/08/2022) di kompleks bekas pasar Serasi Kotamobagu, saat itu korban CKW alias chan yang merupakan anggota Sat Pol-PP Pemkot Kotamobagu, sedang melaksanakan tugas penyekatan di pasar Serasi dengan menggunakan Barrier yang terbuat dari beton.

Saat itu, terduga pelaku TD bersama rekan-rekannya mendorong dan merobohkan Barrier beton yang dijaga korban kemudian menimpa kaki kanan sehingga berakibat kaki kanan korban patah dan remuk.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana menjelaskan, para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP sub pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

“Para pelaku saat ini telah di amankan di rutan polres Kotamobagu dan terancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” ungkapnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait