Polres Kotamobagu Gelar Konferensi Pers Residivis Curanmor

komunikasulut.com – Mapolres Kotamobagu menggelar Press Release yang di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Sumadik SE terkait dugaan pencurian motor (Curanmor) 2 unit motor, bertempat di ruang kerjanya, Selasa (20/8/2024).

Dalam press release tersebut, kasat reskrim menjelaskan, hal ini sesuai laporan polisi LP/ B/ 175/ 2024/ Spkt/ Polres Kotamobagu/ Polda Sulut, tanggal 2 Mei 2024.

“Pelapor IN alias Indri (36) salah satu warga kelurahan molinow kecamatan kotamobagu barat, melaporkan HM alias Apet (49) warga kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara, atas dugaan Curanmor tersebu,”ujarnya.

Sumadik mengatakan, adapun kronologis kejadian hari Selasa tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 wita Pelaku pergi ke Lorong Kuburan yang beralamatkan di Kel. Molinow Kec. Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu lalu pelaku melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi DB 3894 AZ yang terparkir di depan rumah kontrakan milik korban, kemudian pelaku mendekati sepeda motor tersebut lalu pelaku menggoyang stir sepeda motor tersebut dan saat itu dalam keadan tidak terkunci, dikarenakan baru jam 22.00 Wita lalu pelaku pergi ke taman kota untuk menunggu hingga jam 03.30 untuk melancarkan aksi pencurian pelaku Kemudian Jam 03.30 Wita saya kembali pergi ke Lorong Kuburan dan pelaku melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi DB 3894 AZ masih terparkir di depan rumah tersebut tanpa kunci kontak. Kemudian pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor tersebut hingga melewati sebuah jembatan beton, lalu sekitar 100 meter dari jembatan pelaku menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara mencabut kabel soket pada sepeda motor tersebut dan membawanya ke Jalan Sia yang beralamatkan Desa Sia Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu hingga menunggu matahari terbit. Kemudian pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada lelaki RM alias Reki.

“Modus pelaku, datang ke rumah kontrakan korban lalu melihat sepeda motor terparkir di depan rumah tidak terkunci dan situasi keadaan sunyi lalu pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya pergi. Dan barang bukti, 2 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis Supra X 125 Type AFX12U21C07 M/T, Model: SPM SOLO Warna Hitam dengan Nomor Mesin JBN1E1010455, Nomor rangka MH1JBN117EK010386 Nomor Polisi DB 3894 AZ. Serta Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana, dan saat ini tersangka telah di amankan di polres Kotamobagu untuk penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait