Polres Kotamobagu Musnahkan Barang Bukti Miras dan Knalpot Bising

komunikasulut.com – Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK bersama unsur Forkopimda serta sejumlah Stakeholders melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (Babuk) minuman keras (Miras) dan knalpot racing/brong yang merupakan hasil operasi Pekat dan penindakan pelanggaran lalu lintas, dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Kotamobagu, Senin (17/4/2023).

Kegiatan pemusnahan barang bukti Miras dan knalpot racing/brong ini dilaksanakan di lapangan Aruman Jaya Kelurahan Motoboi Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK dalam sambutannya menyampaikan, pentingnya penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Miras ilegal dan knalpot racing/brong yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum. Operasi Pekat dan penindakan lewat KRYD yang kami lakukan telah menghasilkan banyak barang bukti yang berhasil disita, dan hari ini kita musnahkan bersama Forkopimda,”ujarnya.

Dasveri mengatakan, barang bukti yang di musnahkan yakni puluhan botol Miras berbagai merek dan kemasan serta ribuan knalpot racing/brong yang telah berhasil disita dalam operasi Pekat dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan Babuk tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dalam lobang yang telah disediakan.

“Diharapkan, dengan adanya penindakan hingga kegiatan pemusnahan Babuk ini, Miras dan knalpot racing/brong ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Peliput : Vicky Tegela

Pos terkait