komunikasulut.com – Terduga pelaku kasus penghasutan dimuka Umum yang terjadi di pasar Serasi Kotamobagu yakni ID (45) saat ini telah ditahan penyidik Polres Kotamobagu pada Kamis 25 Agustus 2022.
Diketahui, kasus ini terungkap saat Polres Kotamobagu melakukan penyelidikan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu personil Sat Pol-PP saat bertugas menjaga penyekatan di Pasar dengan menggunakan Barrier beton.
Kronologis kejadian yakni pada Rabu (24/8/2022), saat itu masyarakat sedang berkumpul di pasar Serasi Kotamobagu saat para petugas memasang Barrier beton, kemudian terduga pelaku penghasutan melakukan Orasi dengan mengatakan “Kasi rubuh ini Barrier karena ini torang pe tanah”.
Sehingga ada masyarakat mendorong dan merobohkan Barrier beton serta menimpa kaki salah satu anggota Sat Pol PP dan menyebabkan kaki korban luka berat.
AKBP Dasvery Abdi SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidnyana membenarkan penahanan terhadap terduga pelaku ID (45).
“Pelaku melanggar pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan kasus ini tertuang dalam laporan Polisi nomor LP/ A/ 57/ VIII/ 2022/ SPKT/ Res KTG/ Polda Sulut tanggal 25 Agustus 2022,” ujarnya.
Dewa mengatakan, selain tersangka penghasutan, para tersangka pelaku yang merobohkan Barrier hingga menyebabkan anggota Sat Pol-PP terluka juga telah ditahan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dan imbauan kembali kepada masyarakat agar jangan mengulangi kesalahan yang sama, karena dengan cepat Polres Kotamobagu akan bertindak,” tegasnya.
Peliput: Vicky Tegela