Polres Kotamobagu Ungkap Kurir Narkotika Lintas Provinsi

komunikasulut.com – Mapolres Kotamobagu menggelar Conference Pers terkait pengungkapan pelaku narkotika jenis shabu JR alias Jop (41) warga kiawa Kecamatan Kawangkoan Utara kabupaten Minahasa, yang dilaksanakan di Aula pertemuan Polres, Senin (7/8/2023).

Dalam kegiatan tersebut, dipimpin langsung Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie prakoso SIK MH, dan diikuti Kasat Res Narkoba Iptu Agus Sumandik SE, Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana.

Wakapolres Kompol Arie prakoso SIK MH menjelaskan, pada hari pengungkapan kasus narkotika jenis shabu terhadap JR alias Jop, sesuai laporan polisi nomor LP/A/7/VIII/2023/SPKT SAT RES NARKOBA POLRES KOTAMOBAGU POLDA SULUT pada tanggal 05 Agustus 2023, sekira pukul 21.15 Wita di jalan Adampe Dolot Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat.

“Kronologi kejadian, pada kamis 3 Agustus 2023 tim Opsnal Sat Rres Narkoba Polres Kotamobagu mendapatan Informasi adanya barang yang di kirim lewat darat atau kendaraan taksi dari kota Palu menuju wilayah Minahasa tenggara dan akan melintasi wilayah hukum polres kotamobagu. Yang diduga, barang tersebut yakni Narkotika jenis shabu yang di kemas dalam kardus,”ujarnya.

Arie mengatakan, dengan cepat tim kami melakukam penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan serta driver yang akan membawa barang tersebut. Dan di hari jumat tanggal 4 Agustus 2023 sekira pukul 21.45 Wita, tim pun berhasil mencegat kendaraan di jalan adampe dolot kelurahan Mogolaing kotamobagu, setelah di lakukan pemeriksaan dalam kendaraan tersebut di dapati satu buah dos kardus yang berisi botol mika kecil di lilit dengan selasih ban warnah coklat muda serta di temukan pula enam paket barang berwarna bening di duga adalah Narkotika jenis shabu di kemas bersama buah rambutan.

” Tim polres pun, menginterogasi driver tersebut dengan menanyakan siapa pemilik barang ini, driver pun menjelaskan di titip oleh seseorang dari kota palu dengan tujuan di serahkan kepada seseorang yang berada di kecamatan Ratatotok Mitra, dan tim melakukan teknik pengungkapan under cover deliv atau penyerahan di bawah pengawasan serta alhasil tim berhasil mengamankan pemilik barang di jalan raya Ratatotok,” jelasnya.

“Atas dasar pengakuan pemilik barang di duga narkotika akan di konsumsi pribadi karena pelaku berprofesi sebagai penambang dengan tujuan untuk meningkatkan stamina, ketahanan fisik, selanjutnya pelaku dan Babuk di bawah ke polres kotamobagu untuk penyelidikan lebih lanjut. Pasal yang di sangkakan PASAL 114 AYAT (2) SUB PASAL 112 AYAT (2) UUD NOMOR 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika dengan bunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Gol 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 (enam) tahun,” tambahnya.

Dimana setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait