Program Bersayarat Rutan Kotamobagu Bebaskan Satu Narapidana

komunikasulut.com – Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut, mengeluarkan satu orang Warga Binaannya melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (31/5/2022).

Hal ini di sampaikan, Karutan Setyo Prabowo melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Busen menjelaskan, pelaksanaan pembebasan bersyarat tersebut merupakan bagian dari Reintegrasi dari proses pemidanaan terhadap Warga Binaan.

“Artinya dengan syarat-syarat tertentu yang telah diatur WBP tersebut dapat diusulkan, mendapatkan haknya untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat lebih cepat,” ujarnya.

Busen mengatakan, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19.

“Tepat hari ini, Rutan Kotamobagu kembali melaksanakan Pembebasan bersyarat yakni satu orang warga Binaan di Rutan mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat setelah menjalani 2/3 dari masa pidana yang dijatuhkan pengadilan, dan ditambah dengan syarat-syarat lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

Lanjutnya, setelah mendapatkan hak tersebut selanjutnya yang bersangkutan akan menjadi Klien pemasyarakatan yang tanggung jawabnya ada pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) sampai habis sisa masa pidananya.

“Yang bersangkutan nantinya akan berada di bawah pengawasan Bapas, jadi apapun yang akan dilakukan harus berkoordinasi dengan Bapas dan tetap wajib lapor,”ungkapnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait