PT JRBM Dinilai Tidak Wajib Ganti Rugi Sengketa Lahan di Gunung Mobungayom

komunikasulut.com – Terkait dengan adanya permintaan dari beberapa warga yang meminta agar perusahaan PT JRBM (Site Bakan) melakukan ganti rugi karena merasa memiliki lahan di kawasan hutan Gunung Mobungayom, tepatnya Kilo 12.

Riyanti, Mahasiswi Asal BMR yang sedang menimbah ilmu di Fakultas Hukum di salah satu Universitas Swasta di Jogya mengatakan itu tidak dibenarkan.

Dalam rilisnya, Riyanti mengatakan lokasi itu masuk dalam kawasan hutan
Gunung Mobungayom.

“Undang-undang kehutanan sudah jelas mengatakan bahwa kawasan hutan itu milik Negara, dan tidak diperbolehkan melakukan jual beli lahan di dalam kawasan hutan,” katanya dalam rilis yang diterima media, Minggu (8/9/2024).

Aktivis Kampus di Jogya ini menilai pihak perusahaan (JRBM) yang mendapat ijin untuk penguasaan tanah Negara itu hanya melakukan apa yang menjadi haknya.

“Perusahaan kan hanya mendapatkan izin dari Pemerintah. Tentunya hanya melakukan apa yang menjadi hak dan kewajibannya,” tambahnya.

Namun Riyanti mengingatkan, “Jika ada pihak ketiga yang merasa memiliki hak atas lahan di Kilo 12 (kawasan Hutan Gunung Mobungayom). Ini agar dapat meminta pihak Pemerintah Daerah di mana lokasi tersebut berada untuk difasilitasi agar persoalan tersebut selesai,” pintanya.

Karena menurut dia, pihak perusahaan sebenarnya tidak ada kewajiban memberikan ganti rugi karena itu masuk di kawasan hutan.

“Jika ada yang diberikan itu bukan ganti rugi, namun kompensasi yang berdasarkan rekomendasi dari pemerintah,” ungkap Riyanti.

Namun menurutnya besaran kompensasi itu jika ada, tentu disesuaikan dengan kemampuan.

“Pemberian kompensasi itu tentunya disesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan. Bukan mengikuti permintaan warga, meski mereka telah lama beraktivitas di lahan itu,” jelas Riyanti sambil mengingatkan bahwa setiap kawasan hutan adalah milik negara dan dikuasai negara yang artinya tidak boleh dijual belikan.

Peliput: Vicky Tegela