komunikasulut.com – Polres Kotamobagu kembali melaksanakan kegiatan Jumat Curhat atau Jumat Mopota’aw di wilayah Hukum polsek Kotamobagu utara, Jumat (10/3/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, sangadi Desa Bilalang I Badria Mokoginta Amp, Kasat Lantas polres Kotamobagu Akp Shirley Mangelep, Kapolsek Kotamobagu Utara IPDA Jufian E Manoppo SE, Kspkt Polres Kotamobagu Ipda Semmy Lengkong
Hadir juga Tokoh Agama Sdr. Nehru Mokoginta S.Pd (Mantan Camat Kotamobagu Utara), Bhabinkamtibmas Brigadir Ibrahim Abudi, Masyarakat desa bilalang satu sebanyak 50 orang.
Diketahui, kegiatan Jumat Curhat (Jumat Mopota’aw) Polsek Kotamobagu Utara merupakan kegiatan implementasi gerakan Semangat untuk Melayani dan Bertindak untuk Melindungi.
Ini sebagaimana yang sedang digelorakan di wilayah Polda Sulawesi Utara dan juga sebagai sarana untuk menerima saran dan kritikan serta mendengarkan permasalahan-permasalahan terkait kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Kotamobagu Utara.
Adapun Keluhan atau permasalahan yakni, dalam pengurusan SIM B1 yang sudah hilang dan ingin diurus kembali sepertinya sulit untuk mendapatkan kembali adapun petugas sipil (Bukan polisi) yang saya temui dalam hal ini dia kerja disitu, katanya harus ke manado dulu.
Kami sebagai masyarakat yang kurang biaya, apa bisa dalam kepengurusan tersebut bisa di adakan di satlantas Kotamobagu. Dan perlunya adanya patroli di sekitar wilayah desa bilalang satu karna belakangan ini sudah banyak anak anak yang mengkonsumsi lem ehabond dan miras (Minuman keras).
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas Akp Shirley Mangelep menyampaikan, ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat terkait dengan situasi Kamtibmas wilayah hukum Polsek Kotamobagu Utara yang relatif kondusif.
“Terkait dengan kepengurusan SIM di Polres Kotamobagu sudah tersedia dan dalam kepengurusan tersebut tanpa Calo, carilah petugas satlantas yang memakai dinas,” ujarnya.
Shirley mengatakan, jangan sampai salah atau langsung saja ke ruangan satpas satlantas polres Kotamobagu agar supaya jelas prosedurnya.
“Untuk pengurusan SIM dalam hal ini perpanjangan apabila sudah lewat jatuh tempo maka dari itu di hitung dalam kepengurusan SIM baru, ” terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Ipda Jufian E. Manoppo S.E menanggapi keluhan masyarakat menambahkan, terkait dengan adanya issue penculikan anak dan sering adanya remaja yang mengkonsumsi ehabond serta minuman keras (Miras) yang ada di Desa bilalang satu.
“Untuk issue penculikan anak, sampai dengan saat ini tidak pernah ada (Hoax), dan saat ini juga polsek Kotamobagu utara sering melakukan patroli di seputaran wilayah Hukum Kotamobagu utara,” jelasnya.
“Polsek Kotamobagu utara juga pernah menemukan anak anak yang masih memakai baju sekolah sedang mengkonsumsi ehabond, kami amankan dan memberikan pembinaan serta memanggil orang tua tersebut, ” ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela